Pramono Anung Janji Bangun Gedung Parkir Demi Urai Kemacetan Senopati
- Pramono Anung berjanji akan membangun gedung parkir di kawasan Senopati-Gunarwan, Jakarta Selatan untuk mengatasi kemacetan
- PT Jakarta Propertindo memiliki tanah seluas 8 ribu meter di kawasan tersebut dan Pramono yakin hal ini akan menciptakan lapangan pekerjaan baru
- Ia juga berjanji akan menggratiskan tarif naik MRT dan LRT bagi 15 golongan pekerja, bukan hanya di TransJakarta saja
Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung berjanji akan membangun gedung parkir di kawasan Senopati-Gunarwan, Jakarta Selatan. Hal ini diyakini dapat mengurai kemcetan di kawasan tersebut.
Pramono menjelaskan, kemacetan di kawasan tersebut terjadi karena banyaknya kendaraan yang parkir di kedua tepi jalan. Ia berjanji akan memanfaatkan lahan untuk membuat gedung parkir.
"Kenapa yang seperti itu tidak kita buat menjadi valet parking," ujanya, Sabtu (12/10/2024).
1. Pramono harap tak ada yang parkir sembarangan saat gedungnya sudah jadi
Pramono mengatakan, PT Jakarta Propertindo (JakPro) memiliki tanah di kawasan tersebut dengan luas sekitar 8 ribu meter. Selain itu, wilayah Blok S juga ada sekolah yang luasnya hampir satu hektare.
"Jika nanti dibikin di situ, maka tidak boleh lagi ada mobil yang parkir di pinggir jalan," ujarnya.
2. Bisa menambah lapangan kerja

Selain itu, Pramono menilai adanya gedung parkir akan membuat lapangan pekerjaan baru di Jakarta. Menurutnya, memimpin Jakarta perlu terobosan, salah satunya seperti yang ia janjikan.
"Enggak bisa dengan cara yang konvensional hanya kemudian menghabiskan waktu menikmati jabatannya," ujarnya.
3. Pramono janji gratiskan tarif MRT, LRT, dan TransJakarta untuk 15 golongan pekerja
Sebelumnya, Pramono juga berjanji akan menggratiskan tarf naik MRT dan LRT bagi 15 golongan pekerja. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di TransJakarta saja.
Ada pun rincian 15 golongan itu adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus Masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva Monitor
15. Anggota TNI/Polri.