Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden Jokowi Lantik 3 Gubernur

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan melantik kepala daerah dari tiga provinsi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Para kepala daerah tersebut yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad-Marlin Agustina, dan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.

Pelantikan yang digelar sejak pukul 10.30 WIB, digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti wajib mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.

1. Jokowi pimpin langsung proses pelantikan

default-image.png
Default Image IDN

Pelantikan hari ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/P/2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Bengkulu masa jabatan tahun 2021-2024.

Dengan mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dan masker hitamnya, Jokowi tampak berdiri tegap dan siap memimpin jalannya pelantikan serta sumpah jabatan pada kepala daerah.

2. Para gubernur dan wakil gubernur ucapkan sumpah jabatan

default-image.png
Default Image IDN

Kemudian, Jokowi mulai memimpin jalannya sumpah jabatan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu membacakan sumpah jabatan kalimat per kalimat dengan diikuti oleh kepala daerah.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, serta menjalankan segala UU beserta peraturannya, dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata mereka mengikuti perkataan Jokowi.

3. Pejabat negara yang hadir dalam pelantikan

default-image.png
Default Image IDN

Selain dihadiri Jokowi, pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Karena pelantikan digelar di tengah pandemik COVID-19, sehingga pejabat negara yang hadir juga dibatasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us