Kemen PPPA Awasi Kasus Kematian Terapis Spa Anak di Pejaten

- Arifah menyampaikan, Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan terkait kasus kematian RTA. Berbagai spekulasi yang beredar di publik mengenai penyebab kematian korban belum dapat dipastikan.
- Dari analisis hukum awal, terdapat indikasi gadis ini diduga alami tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
- Kemen PPPA desak penegakan hukum tegas Selain itu, ada dugaan RTA menjadi korban Tindak Pidana Perdag
Jakarta, IDN Times - Seorang terapis spa perempuan yang masih berusia anak yakni RTA (14) ditemukan tewas di lahan kosong Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan, Kemen PPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus ini. Pihaknya mendorong aparat kepolisian agar bisa ungkap fakta kematian gadis itu
“Hingga saat ini, kronologi pasti meninggalnya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Identitas terlapor atau pihak yang diduga terlibat juga belum diketahui. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” kata Arifah, Rabu (15/10/2025).
1. Polisi selidiki kematian RTA, Kemen PPPA tunggu hasil otopsi

Arifah menyampaikan, Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan terkait kasus kematian RTA. Berbagai spekulasi yang beredar di publik mengenai penyebab kematian korban belum dapat dipastikan, sebab tim penyidik masih menunggu hasil otopsi resmi.
Selain itu, dugaan adanya praktik eksploitasi anak maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korban kini juga sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik.
2. Indikasi eksploitasi anak dalam kasus kematian RTA

Dari analisis hukum awal, terdapat indikasi gadis ini diduga alami tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Jika hal ini terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Dugaan TPPO, Kemen PPPA desak penegakan hukum tegas

Selain itu, ada dugaan RTA menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelanggaran ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.
“Namun demikian, karena saat ini masih proses penyelidikan dan masih menunggu hasil dari otopsi jenazah korban sehingga kepastian mengenai ada tidaknya tindak pidana tersebut nantinya perlu dipastikan kembali. Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum,” kata Arifah.