Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prihati Pujowaskito, Pensiunan Mayjen TNI Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Prihati Pujowaskito
Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (tengah). (Dok. Kemhan RI)
Intinya sih...
  • Pensiunan Mayjen TNI, Prihati Pujowaskito, ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026-2031.
  • Direksi baru bertugas melaksanakan operasional BPJS Kesehatan, memastikan peserta menerima manfaat sesuai haknya, dan mengatur manajemen SDM serta pengadaan barang dan jasa.
  • Presiden juga melantik Dewan Pengawas yang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026-2031. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Prihati Pujowaskito, ditunjuk sebagai direktur utama.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya memperkuat tata kelola dan menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan siaran pers dari BPJS Kesehatan, proses pemilihan Dewan Pengawas sebelumnya telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Berdasarkan keputusan terbaru, berikut adalah jajaran direksi yang akan bertugas:

Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)

Abdi Kurniawan Purba (Direktur)

Akmal Budi Yulianto (Direktur)

Bayu Teja Muliawan (Direktur)

Fatih Waluyo Wahid (Direktur)

Setiaji (Direktur)

Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)

Sutopo Patria Jati (Direktur)

Direksi memiliki fungsi utama melaksanakan operasional BPJS Kesehatan. Mereka bertanggung jawab memastikan peserta menerima manfaat sesuai haknya, mengelola perencanaan hingga evaluasi, serta mewakili lembaga di dalam maupun luar pengadilan. Selain itu, direksi berwenang mengatur manajemen SDM, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset.

Selain jajaran direksi, Presiden juga melantik Dewan Pengawas yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pekerja, pemerintah, pemberi kerja, hingga tokoh masyarakat. Berikut susunannya:

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - Unsur Pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemerintah)
  • Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - Unsur Pemerintah)
  • Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - Unsur Pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - Unsur Pemberi Kerja)
  • Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - Unsur Pemberi Kerja)
  • Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - Unsur Tokoh Masyarakat)

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Dewan Pengawas memiliki mandat untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan. Hal ini mencakup pengawasan terhadap kebijakan yang diambil Direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja serta anggaran tahunan. Mereka juga memiliki hak untuk meminta laporan dari Direksi, mengakses data penyelenggaraan, serta memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi. Dewan Pengawas juga berkewajiban menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Rundown KTT BoP, Palestina Cuma Diberi Waktu Bicara 3 Menit

19 Feb 2026, 22:24 WIBNews