Menham Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR, Targetkan Rampung 2026

- Menteri HAM serahkan draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR
- RUU mengatur pengakuan eksistensi masyarakat adat dan pembentukan Komnas Masyarakat Adat
- Pembahasan RUU Masyarakat Adat direncanakan rampung 2026
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Selain itu, pihaknya juga mendiksusikan masukan dari Kemenham.
"Jadi hari ini saya datang menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan anggotanya, termasuk Ketua Panja untuk menyampaikan draf, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, di mana kami sudah kerja memfasilitasi komunitas masyarakat adat," kata dia Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
1. Beberapa hal yang disampaikan pada Baleg DPR

Natalius menjelaskan beberapa hal yang disampaikan pada Baleg DPR. Mulai dari di Indonesia itu harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. Hingga kemudian dalam undang-undang ini harus juga menegaskan, mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun juga masyarakat tradisional.
"Sehingga semua terwadahi," kata dia.
Kemudian, kata Natalius, ketiga adalah undang-undang itu mengatur tentang pengakuan eksistensi masyarakat adat, dan keempat memproteksi ancaman pada budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat. Kelima adalah melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri.
"Lalu yang keenam kita juga sampaikan tentang bagaimana hak-hak yang dimiliki hak atas penyampaian, pendapat, kebebasan bersyerikat, berorganisasi hak atas tanah, hak atas air semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus diwadahi di dalam undang-undang. Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," katanya.
2. Bakal ada Komnas Masyarakat Adat

Dalam pengambilan keputusan, maka nanti akan dibentuk panitia masyarakat adat. Sedangkan di tingkat pusat diselesaikan dengan adanya pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.
"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat. Itu bisa diselesaikan di tingkat nasional, di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen," kata Natalius.
"Sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," imbuhnya.
3. Jadi kesepakatan menghormati masyarakat adat

Natalius menyatakan saat negara mengambil alih otoritas untuk mengatur masyarakat adat, keberadaan beleid ini jadi semangat dan kesepakatan menghormati masyarakat adat. Keberadaan RUU ini ditengah beleid lainnya seperti lingkungan juga diklaim akan dilakukan dengan presisi kata Pigai.
"Dengan adanya undang-undang masyarakat adat, Jangan memaksakan undang-undang lain menyesuaikan dengan undang-undang masyarakat adat. Pasti akan konflik. Oleh karena itulah kami dengan DPR sepakat undang-undang itu harus hadirkan presisi. Supaya tidak menabrak kemana-mana," katanya.
4. Direncanakan rampung tahun ini

Natalius menargetkan beleid ini rampung pada 2026, karena diklaim sudah ada keterlibatan masyarakat membahas undang-undang ini.
"Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi. Kalau sudah ada meaningful participation, maka saya meyakini dan mereka akan terbuka. Tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," katanya.


















