Mendagri Bahas Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Pulau Kawi-Kawia

- Status Pulau Kawi-Kawia masuk kawasan taman nasional
- Disepakati pengelolaan bersama antara Sultra dan Sulsel
- Pertemuan lanjutan akan digelar untuk finalisasi teknis
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Mendagri pada Rabu (18/2/2026) ini untuk membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status pengelolaan Pulau Kawi-Kawia.
Pulau Kawi-Kawia sendiri selama ini menjadi objek sengketa antara Kabupaten Buton Selatan di Sultra dan Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulsel.
1. Status Pulau Kawi-Kawia masuk kawasan taman nasional

Mendagri Tito Karnavian yang bertindak sebagai fasilitator menjelaskan status hukum pulau tersebut. Ia menegaskan, Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian dari kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan.
Tito menjelaskan, status kawasan nasional tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan administrasi pemerintahan daerah.
"Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional. Meski demikian, status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tito dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/2/2026).
2. Disepakati pengelolaan bersama antara Sultra dan Sulsel

Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepahaman pengelolaan Pulau Kawi-Kawia akan dilakukan secara bersama-sama. Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sultra beserta Kabupaten Buton Selatan, dan Pemerintah Provinsi Sulsel beserta Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kesepakatan ini bisa berdampak pada kepastian hukum dan tata ruang. Adanya titik temu ini memungkinkan percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan. Langkah ini juga diambil untuk menjaga harmonisasi hubungan antar kedua daerah.
3. Pertemuan lanjutan akan digelar untuk finalisasi teknis

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia menyebut, penyelesaian batas wilayah ini akan dilakukan melalui jalur dialog dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen akan segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah," kata Andi Sumangerukka.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan lebih mendalam dijadwalkan digelar pada Jumat (20/2/2026) di Kementerian Dalam Negeri. Agenda pertemuan mendatang akan fokus pada sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta finalisasi draf kesepakatan bersama secara teknis.


















