Ilustrasi harta (unsplash.com/Andrej Sachov)
Dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Mei 2024 yang dilaporkan Sugiat Santoso, total harta kekayaannya yang dilaporkan Rp2.530.204.427 (Rp2,53 miliar).
Dalam kategori tanah dan bangunan, terdapat beberapa aset yang dilaporkan, antara lain tanah dan bangunan di Kota Medan seluas 84 m²/100 m² senilai Rp500.000.000 (Rp500 juta), tanah dan bangunan di Kota Medan seluas 64 m²/128 m² senilai Rp600.000.000 (Rp600 juta), serta tanah dan bangunan di Kota Medan seluas 168 m²/232 m² senilai Rp500.000.000 (Rp500 juta).
Selain itu, ada juga tanah dan bangunan di Kota Padangsidimpuan seluas 262 m²/200 m² yang nilainya mencapai Rp150.000.000 (Rp150 juta), dan tanah serta bangunan di Kota Medan seluas 64 m²/192 m² senilai Rp660.000.000 (Rp660 juta). Total harta tanah dan bangunan yang dimiliki Sugiat mencapai Rp2.410.000.000 (Rp2,41 miliar).
Selain tanah dan bangunan, pelaporan LHKPN Sugiat juga mencatat harta berupa alat transportasi dan mesin, yaitu mobil Toyota Kijang Innova tahun 2021 senilai Rp300.000.000 (Rp300 juta) dan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 yang nilainya Rp10.000.000 (Rp10 juta). Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Rp5.000.000 (Rp5 juta), sedangkan untuk surat berharga dan harta lainnya tidak dilaporkan ada nilainya.
Total harta bergerak dan alat transportasi yang dilaporkan Sugiat mencapai Rp310.000.000 (Rp310 juta). Selain itu, kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp105.204.427 (Rp105 juta).
Dalam hal kewajiban, pelaporan ini mencatat adanya utang Rp300.000.000 (Rp300 juta). Dengan demikian, setelah dikurangi utang, total harta kekayaan Sugiat Santoso tercatat Rp2.530.204.427 (Rp2,53 miliar).