Propam Gelar Sidang Etik Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Hari Ini

- Lima anggota bakal dijadwalkan berikutnya, termasuk Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, dan lainnya.
- Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri dipecat karena tidak bersikap profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa.
- Enam orang jadi saksi dalam sidang, termasuk Aipda MR, Bribka R, dan Baraka Yohanes David.
Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Bripka Rohmat di kasus Ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis, pada Rabu (3/9/2025).
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut Rohmat yang merupakan mengemudikan rantis itu diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.
"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujarnya hari ini.
1. Lima anggota bakal dijadwalkan berikutnya

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelasnya.
2. Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri dipecat

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas Rantis mereka.
3. Enam orang jadi saksi

Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujarnya.