Propam: Polisi Tak Berseragam Tembak Warga Penolak Tambang di Parigi

Jakarta, IDN Times - Propam Polri akhirnya mengungkap polisi penembak warga hingga tewas, saat demo penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaku diduga tidak menggunakan seragam polisi dan berpakaian sipil.
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, saat rapat Pusdalsis Polri bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk pengamanan unjuk rasa jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi, yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman,” kata Ferdy dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.
1. Polisi dilarang pakai baju preman saat pengamanan unjuk rasa

Sambo meminta pembatasan terhadap penggunaan senjata selama pengamanan unjuk rasa, sehingga penembakan ke demonstran tak terulang. Selain itu, polisi yang mengamankan demonstrasi juga harus memakai seragam.
“Sehingga kelihatan, harus dilucuti senjatanya, karena ada tahapan yang harus dilalui,” ujar dia.
2. Propam akan memperketat pengajuan senjata

Sambodo juga mengajukan beberapa strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api. Di antaranya, pengetatan pengajuan senjata api dengan tes psikologi, pengawasan, dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api secara berkala.
“Apabila ada anggota yang memegang senjata api, kemudian bermasalah dengan keluarga dan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama, sehingga tidak berdampak pada institusi nantinya,” ujar Ferdy.
3. Polisi pemegang senjata harus diberikan pedoman dan pengetahuan

Selanjutnya, Propam akan memeriksa secara rutin terhadap izin pinjam pakai senjata api oleh pimpinan-pimpinan di tingkat unit dan satuan. Polisi juga harus diberikan pemahaman dan kompetensi dalam penggunaan senjata api.
“Sehingga ada pedoman mereka ada pengetahuan mereka dalam penggunaan kekuatan terhadap tindakan kepolisian,” ujar Ferdy.
“Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama. Nah, bukan lagi anggota yang salah ini harus kasatnya yang bertanggung jawab, Kapolresnya bertanggung jawab. Karena pada saat pengamanan ini pada saat APP ini harus dilakukan sebagaimana yang dilakukan di Jateng kemarin,” sambungnya.