PSI Kecam Kebijakan Pemprov DKI Pangkas Anggaran KJMU Rp312 Miliar

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengecam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan anggaran Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Mahasiswa (KJMU) untuk kepentingan lain pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. Fraksi PSI menilai kebijakan itu merupakan politisasi alokasi anggaran yang merugikan dan tidak memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
Fraksi PSI menyebut, program KJMU sangat dibutuhkan mahasiswa. Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp782 miliar untuk program itu pada APBD 2023.
Namun, Pemprov DKI hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp470 miliar untuk program itu pada APBD 2024. Alokasi anggaran itu dipangkas sebesar Rp312 miliar dibanding tahun lalu.
"Kami menilai pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah, di mana keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Elva Qolbina dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
1. Fraksi PSI menolak pemotongan anggaran dinas pendidikan

Pada rapat Banggar APBD 2024, Fraksi PSI menolak pemotongan anggaran Dinas Pendidikan. PSI menegaskan pentingnya anggaran tepat guna, terutama di bidang pendidikan yang merupakan hak mendasar setiap anak.
Fraksi PSI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pendidikan anak-anak dari dampak politisasi anggaran. Elva menegaskan, PSI mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta melakukan pergeseran anggaran yang lebih bijaksana dan memprioritaskan bidang pendidikan.
"Kami juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan menyarankan pemisahan program bantuan pendidikan menjadi program yang berkelanjutan melalui Dana Abadi Pendidikan," tambah Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu.
2. Alokasi anggaran bukan kepentingan politik

Tak hanya itu, Fraksi PSI mengingatkan seharusnya pemberian KJMU disesuaikan dengan masa studi mahasiswa, yakni jangka waktu setidaknya 4 tahun, bukan setiap tahun menyesuaikan jumlahnya. Hal ini penting untuk mencegah potensi putusnya studi mahasiswa penerima KJMU akibat fluktuasi anggaran yang tidak menentu.
Dengan sikap tegas ini, Fraksi PSI Jakarta berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat Jakarta, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
"Fraksi PSI menegaskan bahwa alokasi anggaran harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bukan pada kepentingan politik semata," tegasnya.
3. Pendaftaran KJPMU berdasarkan DTKS

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, pemberian KJMU dan KJP (Kartu Jakarta Pintar) sudah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Purwosusilo memaparkan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari. Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
"Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus dan KJMU, diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sementara itu, masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," tutur dia.