Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Publik Kini Bisa Laporkan MBG Bermasalah Lewat Aplikasi Jaga Desa

Publik Kini Bisa Laporkan MBG Bermasalah Lewat Aplikasi Jaga Desa
Ilustrasi petugas menyiapkan lauk setengah matang (diungkep) untuk paket Makan Bergizi Gratis (MBG) Ramadhan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejaksaan Agung meluncurkan fitur pelaporan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat aplikasi Jaga Desa agar guru dan murid bisa melaporkan kualitas makanan secara langsung dengan foto atau video.
  • Laporan masyarakat diverifikasi oleh Abpednas dan diteruskan ke Badan Gizi Nasional untuk menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang melanggar, termasuk pemberian sanksi hingga penangguhan layanan.
  • Aplikasi Jaga Desa terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa guna memantau penggunaan anggaran MBG secara digital, memastikan transparansi pengelolaan dana di desa-desa seluruh Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Masyarakat kini dapat melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Langkah ini disebut sebagai upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan kualitas makanan dan ketepatan anggaran yang diterima oleh para siswa serta guru di sekolah-desa.

“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, dikutip ANTARA, Senin (20/4/2026).

1. Mekanisme pelaporan melalui tautan digital

1776144715042.jpg
Menu MBG yang disantap oleh siswa SMPN 3 Jetis Bantul pada Senin (13/4/2026).(IDN Times/Daruwaskita)

Lebih lanjut, Reda menjelaskan penerima manfaat program MBG, yakni guru dan murid dapat melaporkan langsung kualitas makanan yang mereka terima melalui tautan khusus yang sudah disediakan.

Laporan tersebut dapat dikirimkan dalam bentuk foto atau video untuk menunjukkan kondisi nyata produk di lapangan, seperti makanan yang sudah basi atau menu yang dianggap tidak sesuai dengan standar kualitas dan anggaran per sajian.

Setelah laporan masuk, Kejaksaan Agung akan melakukan verifikasi melalui kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota Abpednas yang berada di tiap desa bertugas untuk memantau langsung ke lokasi guna mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut, sehingga tata kelola keuangan negara dapat terpantau secara transparan.

2. Tindak lanjut laporan dan pemberian sanksi

SPPG yang memberikan layanan MBG di SMPN 3 Jetis, Bantul.
SPPG yang memberikan layanan MBG di SMPN 3 Jetis, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Kemudian, data yang masuk dari masyarakat akan diolah oleh intel jaksa dan diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Kerja sama ini bertujuan agar BGN dapat segera memberikan tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyediaan makanan.

Sebagai contoh, skema pengawasan ini telah dijalankan di Pacitan, Jawa Timur, di mana laporan mengenai produk MBG yang buruk langsung ditindaklanjuti dengan teguran kepada pihak sekolah. Reda mengatakan BGN memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penangguhan atau suspend terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar operasional.

“Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report (lapor), kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di-suspend (ditangguhkan),” ujar Reda.

3. Integrasi pengawasan anggaran desa secara digital

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan aplikasi Jaga Desa sangat relevan karena mayoritas anggaran MBG dialokasikan langsung ke desa-desa. Sebanyak 93 persen anggaran BGN turun melalui rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang sebagian besar berada di wilayah pedesaan.

Melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat dapat dilakukan secara digital dan intensif. Saat ini, aplikasi tersebut telah diterapkan secara bertahap dan sudah digunakan oleh sebagian besar desa di wilayah Pulau Jawa agar pemanfaatan dana tetap sasaran.

"Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens," kata Dadan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More