Puluhan Ribu Desa Berada di Kawasan Hutan, DPR: Jadi Dosa Negara

- Banyak desa di kawasan hutan bagian dosa negaraTaufik mengungkapkan, banyak desa yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berada di atas lahan hutan merupakan desa resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pemerintah harus serius selesaikan masalah iniPenyelesaian masalah Pinogu harus menjadi pemicu bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap tata batas kawasan hutan di seluruh Indonesia.
- 2.966 desa berada dalam kawasan hutanAda 2.966 desa yang berada di kawasan hutan. Sementara jumlah desa yang berada di tepi/sekitar kawasan hutan mencapai 15.481
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyoroti banyaknya konflik agraria di kawasan hutan negara. Puluhan ribu desa di kawasan hutan negara hidup tanpa kepastian hukum.
Taufiq mencontohkan, masyarakat Pinogu telah lama menetap di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo. Namun, ini bukan satu-satunya kelompok masyarakat yang menetap di dalam kawasan hutan.
“Ini hanya contoh kecil dari persoalan nasional yang besar. Tahun 2016 masih ada sekitar 27.000 desa di dalam kawasan hutan hidup tanpa kepastian hukum, dan sekarang sekitar 25.000 desa masih berstatus sama,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
1. Banyak desa di kawasan hutan bagian dosa negara
Taufik mengungkapkan, dalam banyak kasus desa-desa yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berada di atas lahan hutan merupakan desa resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut dia, ada desa adat yang sudah diakui oleh Kemendagri dan ada desa hasil program transmigrasi yang dibuka oleh pemerintah di masa lalu.
“Ironisnya, setelah kebijakan kehutanan berubah, desa-desa tersebut justru dikategorikan sebagai kawasan ilegal,” ujar Legislator Fraksi PKB itu.
Dia menilai, kesalahan administratif seperti ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas. Ia menyebut fenomena ini sebagai “dosa sejarah” negara terhadap masyarakat desa, yang harus segera ditebus melalui kebijakan nasional lintas kementerian.
“Kalau ini disebut kesalahan, maka ini adalah dosa negara. Jangan biarkan kesalahan administratif yang dibuat negara di masa lalu terus membebani rakyat sampai hari ini,” kata dia.
2. Pemerintah harus serius selesaikan masalah ini
Kasus Pinogu, lanjut Taufik juga terjadi berbagai tempat lain seperti Bogor dan Sumatra Selatan. Ia menyebut, di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Menurutnya, penyelesaian masalah Pinogu harus menjadi pemicu bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap tata batas kawasan hutan di seluruh Indonesia.
“Perlu pendekatan nasional dan kebijakan serentak untuk menyelesaikan status ribuan desa tersebut. Penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial atau kasus per kasus melainkan keputusan formal dalam skala nasional,” kata dia.
Taufiq menjelaskan, BAM DPR RI pernah memanggil Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan stakeholders lainnya, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas status lahan desa dalam hutan.
Dalam pertemuan itu disetujui bahwa semua lahan transmigrasi, semua desa yang resmi, dan semua hak atas tanah yang dimiliki perorangan sebelum penetapan status hutan, harus dikeluarkan dari status lahan hutan.
“Pemerintah harus serius menyelesaikan masalah ini, karena dampaknya sangat luas hingga ke masalah ketatanegaraan. Juga bagi masyarakat karena mereka yang dinilai ilegal, akses ke program pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan juga menjadi terbatas,” kata dia.
3. 2.966 desa berada dalam kawasan hutan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berkonsultasi berbagai masalah yang membutuhkan bantuan hukum. Antara lain, kasus desa yang berada di kawasan hutan dan dua desa di Kabupaten Bogor yang dilelang.
Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Keduanya tercatat sebagai bagian aset sitaan BLBI yang kini tengah dalam proses menuju lelang.
Yandri menjabarkan, desa yang ada dalam kawasan hutan menghambat program-program pemerintah. Ada 2.966 desa yang berada di kawasan hutan. Sementara jumlah desa yang berada di tepi/sekitar kawasan hutan mencapai 15.481 desa.
Menurutnya, desa berada dalam batas kawasan hutan tanpa memiliki status hukum yang jelas. Desa akan mengalami ketidakpastian administrasi dan sulit mengakses program pembangunan bila persoalan ini tak segera diselesaikan.
"InsyaAllah masalah desa di kawasan hutan dan dua desa yang akan dilelang sudah ada solusi yang konstruktif," kata Mendes Yandri kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

















