Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Besok MK Bakal Putuskan Nasib 6 Gugatan Uji Formil Undang-Undang TNI

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Bila hakim MK tolak semua gugatan, maka jadi preseden buruk
  • UU baru TNI sebabkan terjadinya pengerahan personel untuk atasi demo
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nasib enam gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025). Keputusan hakim konstitusi akan menjadi momentum bersejarah. Berdasarkan jadwal di situs resmi MK, enam gugatan bakal diputus di Gedung MK RI I pukul 14.30 WIB.

Salah satu gugatan uji formil yang akan diputuskan diajukan oleh Inayah Wahid dan koalisi masyarakat sipil. Mereka mengajukan gugatan uji formil pada 7 Mei 2025 dan mendapat nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.

Di dalam pokok permohonannya, koalisi masyarakat sipil meminta kepada seluruh hakim konstitusi untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga, kemudian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI kembali berlaku," demikian isi dokumen gugatan tersebut.

Namun, putusan provisi agar pemberlakuan UU baru TNI ditunda lebih dulu hingga ada putusan dari gugatan uji formil ditolak oleh hakim konstitusi. Hal itu disesalkan oleh masyarakat sipil.

"Kami menyayangkan karena mengenai putusan provisi tidak dikabulkan. Padahal, semua penggugat mengajukan permohonan provisi, di mana pemberlakuan UU TNI ditunda dulu. Jadi, tidak menerbitkan putusan pelaksanaan baru. Tapi, permohonan itu tidak dijawab hingga akhir oleh MK," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, yang bertindak sebagai kuasa hukum ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (16/9/2025).

Alhasil, selama proses gugatan uji formil berjalan, kata Gina, diduga terdapat pengerahan 73 ribu anggota TNI dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Ada pula konsultasi yang dilakukan oleh Komandan Satuan Siber ke Polda Metro Jaya atas perbuatan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

"Itu semua bisa terjadi karena majelis hakim tidak mengabulkan putusan provisi," kata dia.

1. Bila hakim MK tolak semua gugatan, maka jadi preseden buruk

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan coblos ulang Pilkada Jeneponto, Senin (24/2/2025). (Dok. MKRI)
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan coblos ulang Pilkada Jeneponto, Senin (24/2/2025). (Dok. MKRI)

Gina mengatakan, apabila hakim konstitusi menolak enam gugatan uji formil yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, maka bisa menjadi preseden buruk bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di masa depan.

"Jadi, bila nanti gugatan kita ditolak, maka rapat di hotel di luar hari kerja akan dianggap sesuatu yang normal. Sebab, bisa merujuk ke putusan gugatan uji formil UU TNI ketika ditolak," ujar Gina.

Gina dan koalisi masyarakat sipil pun berharap MK bisa membuat putusan historis sehingga putusan hakim MK nanti turut menentukan keberlangsungan negara demokrasi Indonesia.

2. UU baru TNI sebabkan terjadinya pengerahan personel untuk atasi demo

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf (Tangkapan layar YouTube KontraS)
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Sementara, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, meminta hakim konstitusi turut melihat situasi di Tanah Air tiga minggu lalu. Sebab, pascapemberlakuan UU baru TNI, ada pengerahan personel TNI untuk keamanan selama aksi demo.

"Revisi UU TNI justru menimbulkan situasi dan kondisi ketidakpastian mengenai keamanan. Gejolak sosial yang terjadi di masyarakat memperlihatkan pelibatan militer dalam mengatasi itu tanpa ada aturan main yang jelas," ujar Al Araf melalui keterangan pers.

Dia mengatakan, untuk mengatasi demo, TNI tidak menjelaskan ada berapa banyak personel yang dikerahkan. Termasuk dasar hukum, tujuan pengerahan prajurit untuk apa dan dalam jangka waktu berapa lama.

"Sebagai contoh, saya hadir dalam diskusi di perpustakaan nasional, lalu di lobi bagian bawah dijaga oleh sejumlah personel militer. Apa urgensinya di perpustakaan nasional sampai perlu dijaga tentara? Itu dampak di UU baru TNI menghapus pasal 7 ayat 3," kata dia.

Di dalam UU lama TNI tahun 2004, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus mendapatkan persetujuan DPR. Kini setelah pasal itu dihapus, akhirnya tidak ada lagi ukuran yang jelas soal pengerahan prajurit TNI.

3. Daftar enam gugatan uji formil Undang-Undang TNI yang akan diputuskan

Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)
Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Berikut daftar enam gugatan uji formil Undang-Undang TNI yang diputuskan pada Rabu:

  • 52/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Abu Rizal Billadina
  • 81/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Isnur (perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
  • 75/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Imam Maulana
  • 69/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Fadhil Wirdiyan Ihsan
  • 56/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Thariq Qudsi Al Fahd
  • 45/PUU-XXIII/2025: pemohon atas nama Muhammad Alif Ramadhan
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

CEK FAKTA: Lowongan PPPK Paruh Waktu Bisa untuk Umum

16 Sep 2025, 17:02 WIBNews