Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cashback

Meja sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Intinya sih...
- DK PWI Pusat menang gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di PN Jakpus
- Putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap setelah tenggat 14 hari penggugat tidak banding
- Majelis hakim memutuskan DK PWI memiliki kewenangan dalam mengatasi persoalan internal PWI
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo itu telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
Editorial Team
EditorSandy Firdaus
Follow Us