Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Meja sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Intinya sih...

  • DK PWI Pusat menang gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di PN Jakpus
  • Putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap setelah tenggat 14 hari penggugat tidak banding
  • Majelis hakim memutuskan DK PWI memiliki kewenangan dalam mengatasi persoalan internal PWI

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo itu telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

Editorial Team

Tonton lebih seru di