Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Jakpus Gugurkan Gugatan Perdata Sayid Iskandarsyah ke DK PWI Pusat

Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (IDN Times/Uni Lubis)
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (IDN Times/Uni Lubis)
Intinya sih...
  • PN Jakpus menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat, serta memutuskan untuk menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000,00.
  • Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyambut baik keputusan PN Jakpus yang menegaskan mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.

PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, serta panitera pengganti Arifin Pangau

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat II sampai tergugat X serta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain menolak gugatan Sayid, PN Jakpus juga memutuskan untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000,00.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, mengatakan, putusan PN Jakpus menegaskan, mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. 

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar dia.

Fransiskus menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.

“Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” ucap Fransiskus.

1. PN Jakpus diminta tolak gugatan Sayid

Anggota Dewan Kehormatan PWI bersama Tim Advokat Kehormatan Wartawan di kantor IDN HQ. (IDN Times/Uni Lubis)
Anggota Dewan Kehormatan PWI bersama Tim Advokat Kehormatan Wartawan di kantor IDN HQ. (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili tergugat 2 sampai tergugat 10, dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatannya tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). 

Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi juga memohon majelis hakim PN Jakpus untuk menghukum pengugat dengan membayar biaya perkara a quo.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo.

Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017. Undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, tergugat 2 sampai 10 juga menyampaikan, dikeluarkannya SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI.

Hal itu terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

2. Sayid gugat DK PWI ke PN Jakpus

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, Sibatangkayu Harahap, dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK PWI menimbulkan kerugian bagi penggugat, yaitu dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi penggugat.

Mereka merujuk pada DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus cashback.

Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

3. Sayid Gugat DK PWI Rp100 M lebih

Ilustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan, akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000. Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100 miliar sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101.871.200.000.

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini senilai Rp5 juta per hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us