Putusan MK Pangkas Pasal Karet Obstruction of Justice dia UU Tipikor

- Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dari Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi digunakan secara karet.
- MK menilai frasa tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap advokat, jurnalis, dan masyarakat yang menjalankan hak berekspresi dalam koridor hukum.
- Meskipun frasa dihapus, delik perintangan peradilan tetap berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, frasa tersebut berpotensi digunakan secara “karet” untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum.
“Pergeseran pendirian Mahkamah didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara karet untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap atau dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).
1. MK soroti potensi kriminalisasi

Arsul menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice), yakni tindak pidana menghalangi proses hukum sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Perintangan peradilan juga diatur dalam Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Selain itu, pengaturannya terdapat dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Menurut MK, rumusan delik dalam Pasal 21 UU Tipikor memang dibuat terbuka agar adaptif terhadap berbagai modus kejahatan korupsi. Namun, penyematan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dinilai membuka ruang tafsir terlalu luas.
Frasa itu memungkinkan aparat menilai secara subjektif berbagai tindakan—seperti penyebaran informasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara—sebagai bentuk perintangan peradilan. Padahal, tindakan tersebut belum tentu memenuhi unsur pidana. MK menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan karena batas antara perbuatan sah dan perbuatan melawan hukum menjadi kabur.
2. Advokat dan jurnalis bisa terdampak

Terlebih, apabila dikaitkan dengan profesi pemohon sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya melakukan pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan dengan aparat penegak hukum berpotensi masuk dalam kategori bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung. Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Padahal, konstitusi menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Jika frasa tersebut tetap dipertahankan, masyarakat berisiko tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dikategorikan sebagai tindak pidana.
3. Tetap bisa jerat pelaku yang sengaja menghalangi

Meski menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung”, MK menegaskan delik perintangan peradilan tetap berlaku sepanjang unsur kesengajaan terpenuhi. Artinya, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi tetap dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”, dan penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Pemohon, yaitu Advokat Hermawanto menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.














