Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait UU Tipikor

MK Tak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait UU Tipikor
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Intinya Sih
  • Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena permohonannya dinilai kehilangan objek setelah norma terkait lebih dulu diubah MK.
  • MK sebelumnya menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menjadi pasal karet.
  • Dalam gugatannya, Hasto meminta kejelasan norma serta pengurangan ancaman pidana, namun perubahan norma oleh MK membuat permohonan tersebut otomatis tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut berkaitan dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Permohonan itu teregister dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

1. Permohonan dinilai kehilangan objek

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

MK menyatakan permohonan Hasto tak bisa diproses karena kehilangan objek. Pasalnya, norma yang diuji dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah lebih dulu diubah MK melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan tepat sebelum perkara Hasto, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi berlaku.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasannya, frasa itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menjelaskan, karena frasa yang dipersoalkan telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek permohonan Hasto otomatis berubah.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek," kata Guntur membacakan pertimbangan hukum.

2. MK soroti potensi pasal karet

IMG-20251025-WA0012.jpg
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Adapun, Pasal 21 UU Tipikor memuat ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Menurut MK, frasa "secara langsung atau tidak langsung" berpotensi dimaknai secara luas dan elastis. Hal itu dinilai bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum. Karena frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Hasto minta norma diperjelas dan ancaman dikurangi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan Pasal 21 UU Tipikor selama ini ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi.

Hasto meminta agar norma pasal diperjelas dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya".

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan beratnya ancaman pidana. Hasto mengusulkan agar pidana maksimal perintangan penyidikan diturunkan menjadi paling lama 3 tahun.

Ia turut meminta agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika terbukti menghalangi seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Namun, dengan perubahan norma lebih dulu oleh MK, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut tak lagi memiliki objek untuk diperiksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Rochmanudin Wijaya
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More