- Jemaah haji reguler memiliki batas akhir pelunasan pada 23 Desember 2025.
- Jemaah haji khusus diberikan waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menyelesaikan pembayaran tahap pertama.
Batas Akhir Pelunasan Tahap 1 Biaya Haji Reguler dan Khusus 2026, Cek Waktunya

- Tenggat waktu pelunasan tahap pertama haji 2026: 23 Desember 2025 untuk jemaah haji reguler, dan 24 Desember 2025 untuk jemaah haji khusus.
- Imbauan menyelesaikan pembayaran dan kesehatan: Kemenhaj mengimbau calon jemaah untuk menyelesaikan administrasi dan pemeriksaan kesehatan agar proses keberangkatan lancar.
- Kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana banjir: Kemenhaj memberikan perpanjangan waktu pelunasan bagi calon jemaah asal Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara yang terdampak banjir.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan jadwal batas waktu pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2026 Masehi berada di akhir Desember. Pelunasan tahap pertama ini ditujukan bagi jemaah haji reguler dan khusus.
Kemenhaj menegaskan, pelunasan biaya perjalanan haji harus segera diselesaikan oleh jemaah haji reguler dan khusus yang berangkat pada 2026.
"Bagi yang akan berangkat tahun ini (2026) segera melakukan pelunasan," demikian pengumuman Kemenhaj dikutip dari akun resmi Instagram @kemenhaj.ri, Minggu (14/12/2025).
1. Tenggat waktu pelunasan tahap pertama biaya haji reguler dan khusus

Kemenhaj menetapkan jadwal yang berbeda untuk pelunasan tahap pertama biaya haji berdasarkan kategorinya:
Perlu diketahui, calon jemaah haji diwajibkan melakukan pembayaran pelunasan tahap pertama di bank penerima setoran yang sama dengan lokasi setoran awal dana haji mereka. Adapun untuk pelunasan tahap kedua, periode yang ditentukan adalah antara Januari dan Februari 2026.
2. Calon jemaah diimbau segera periksa kesehatan

Selain pemberitahuan tenggat waktu, Kemenhaj juga mengimbau calon jemaah untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi yaitu periksa kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini untuk memperlancar proses persiapan keberangkatan.
“Jika belum periksa kesehatan segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat. Proses pemeriksaan butuh waktu, lebih baik dilakukan secepatnya," demikian tertulis dalam pengumuman.
3. Kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana banjir

Sementara, Kemenhaj memberikan kebijakan khusus bagi calon jemaah dari daerah yang terdampak bencana banjir berupa perpanjangan waktu pelunasan.
“Kan seharusnya tuntas pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember 2025 ini, tanggal 24. Tapi, karena ada musibah di tiga daerah ini, kami berikan relaksasi. Kami bisa extend atau perpanjang," Ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia menambahkan, tidak ada syarat khusus bagi calon jemaah haji yang terkena dampak banjir dari Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Tetapi, tenggat waktunya yang diberikan kelonggaran.
"Syarat (pelunasan) seperti biasa. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi, waktunya kami perpanjang," kata dia.
















