Anggota DPR Khawatir Kapolri Diangkat Presiden Tanpa Libatkan Parlemen

- Kekhawatiran DPR bila Kapolri diangkat tanpa fit and proper test dan pengawasan parlemen
- Usulan tidak sesuai dengan UU Polri Pasal 11 ayat (1) yang memerlukan persetujuan DPR
- Peradi usul Kapolri diangkat presiden tanpa restu DPR untuk menjaga independensi Polri dari campur tangan politik
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti usulan Kapolri diangkat presiden tanpa melibatkan fungsi pengawasan parlemen melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Usulan ini dinilai tidak selaras dengan semangat reformasi kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan, peran DPR melalui fungsi pengawasannya merupakan bentuk check and balance dalam penunjukan Kapolri oleh Presiden pada sistem demokrasi.
"Usulan ini bertentangan dengan reformasi kepolisian yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
1. Ada kekhawatiran bila pengangakatan Kapolri tanpa restu DPR

Ia pun khawatir bila pengangkatan itu dilalui tanpa ada mekanisme fit and proper test dan pengawasan DPR. Sebab, dengan sistem yang berlaku sekarang masih cukup banyak peristiwa yang tak sesuai dengan fungsi dan tugas Polri.
"Saat ini penunjukan Kapolri dengan fit & proper test dan pengawasan oleh DPR saja, masih cukup banyak peristiwa di tubuh Polri yang tak sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Bagaimana bila tidak diawasi atau melibatkan DPR dalam pengangkatan Kapolri?" kata Legislator Fraksi PKB itu.
2. Tak sesuai dengan UU Polri

Ia lantas berharap usulan yang muncul adalah untuk gagasan untuk menguatkan pengawasan terhadap Polri, agar tugasnya untuk melayani, dan melindungi masyarakat dapa benar-benar terwujud. Misalnya, mengusulkan penguatan Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap Polri.
Di sisi lain, ia mengatakan, usulan itu tidak sesuai dengan UU Polri Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi: "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
3. Peradi usul Kapolri diangkat presiden tanpa restu DPR

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu diseleksi DPR agar prosesnya independen. Polri harus bisa bekerja secara independen tanpa harus takut dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak boleh diganggu, baik oleh berbagai hal yang bersifat unsur politik, partai, atau badan legislatif.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dwiyanto Prihartono mengungkapkan, posisi kepolisian cenderung tertarik oleh berbagai kekuatan politik, termasuk kekuatan partai dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Bahasa gampangnya ada bargaining position mereka di sana. Itu tembus sampai ke daerah-daerah, sehingga sistem komando pun menjadi terganggu, karena faktor politik lebih mendominasi ketimbang faktor profesionalnya kepolisian," ungkap Dwiyanto, melansir ANTARA.

















