Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rahmat Effendi Diduga Potong Uang ASN, KPK Kembali Periksa 4 Saksi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (instagram.com/bangpepen03)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (instagram.com/bangpepen03)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pemotongan uang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemerintah Kota Bekasi atas perintah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Pendalaman dugaan ini kembali digelar dengan memeriksa ASN Inspektorat Pemkot hingga PDAM Kota Bekasi pada Senin (7/2/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka yang diperiksa adalah ASN Inspektorat Pemkot Bekasi sekaligus eks Camat Rawa Lumbu, Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu, Nanin, ASN pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE,” ujar Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

1. KPK telah memeriksa 7 saksi dalam kasus Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang (ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Sebelumnya, KPK telah memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Salah satu hal yang dikonfirmasi pada para saksi adalah mengenai dugaan adanya pungutan dana dari sejumlah ASN Bekasi.

Adapun para saksi yang dipanggil antara lain Reny Hendrawati selaku Sekretaris Daerah Kota Bekasi; Tita Listia selaku Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A); Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Heryanto selaku Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi; Nurcholis selaku Kepala BPBD; dan Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Selain itu, di dalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya, yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/1/2022).

2. KPK juga telah periksa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi

Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)
Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Selain itu, KPK juga memanggil Sherly selaku bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, serta Intan selaku karyawan swasta. Kedua saksi diperiksa terkait kerja sama yang dilakukan Pemkot Bekasi.

"Kedua saksi ini pun hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kontrak kerja sama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan, dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," jelas Ali.

3. KPK tetapkan 9 tersangka kasus Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut daftarnya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us