Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ramadan, Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam dan Perketat Bazar UMKM

Razia gabungan THM di PPU sasar anggota TNI-Polri  (IDN Times/Ervan)
Razia gabungan THM di PPU sasar anggota TNI-Polri (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Pembatasan jam operasional bagi jenis usaha tertentu, termasuk THM, untuk menjaga ketertiban umum dan kondusivitas kota.
  • Bazar Ramadan UMKM tetap diizinkan dengan seizin aparat setempat, namun harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang tempat hiburan malam (THM) serta memperketat izin usaha tertentu dan bazar untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat pada  bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, koordinasi atas hal tersebut baru difinalisasi mengingat adanya jeda libur panjang sebelumnya. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Fokus utama kami adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dari berbagai potensi gangguan selama bulan puasa," ujar dia.

Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas terkait operasional tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar. Selama bulan suci Ramadan, sektor usaha ini diminta untuk tutup total demi menghormati umat muslim yang beribadah.

"Mengenai operasional tempat hiburan malam (seperti diskotik/bar), secara tegas tidak diperbolehkan beroperasi. Detail pastinya dapat dilihat kembali di dalam SK," kata Denny.

1. Pembatasan jam operasional bagi jenis usaha tertentu

ilustrasi mendaftarkan izin usaha (freepik.com)
ilustrasi mendaftarkan izin usaha (freepik.com)

Selain penutupan total bagi THM, kata Denny, Pemkot Bogor juga mengatur jadwal operasional untuk jenis usaha lainnya.

Aturan mengenai jam buka-tutup ini telah dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan. Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan tersebut guna menghindari sanksi dan menjaga kondusivitas kota.

2. Bazar Ramadan UMKM harus seizin aparat setempat

Suasana bazaar Ramadan Tentang Kuliner dan Bank Indonesia yang berlangsung di Rooftop Nipah Park. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)
Suasana bazaar Ramadan Tentang Kuliner dan Bank Indonesia yang berlangsung di Rooftop Nipah Park. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Meski demikian, Pemkot Bogor tetap mengizinkan adanya sentra UMKM dan bazar Ramadan di beberapa lokasi. Namun, penyelenggaraannya tidak boleh sembarangan dan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

"Penyelenggaraannya tetap harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan, aparat setempat, serta instansi terkait lainnya," kata Denny.

3. Harapan terciptanya Ramadan yang kondusif di Kota Bogor

Tarawih.jpg
Suasana Tarawih perdana di Masjid Agung Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/2/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengimbau agar sosialisasi aturan ini dilakukan secara masif dan cepat. Mengingat waktu yang singkat, dukungan masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini berjalan tertib.

"Harapan kami, masyarakat Kota Bogor dapat segera mengetahui edaran ini sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan di kota kita dapat berjalan dengan kondusif, tertib, dan sesuai dengan tujuannya," kata Adityawarman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Sahroni Kembali ke DPR, NasDem: Sudah Selesai Jalani Sanksi MKD

19 Feb 2026, 12:42 WIBNews