Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sahroni Kembali ke DPR: Mudah-mudahan Jadi Lebih Baik

Sahroni Kembali ke DPR: Mudah-mudahan Jadi Lebih Baik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ahmad Sahroni dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse yang hijrah ke PSI.
  • Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan karena melanggar etik, namun berjanji akan menjadi lebih baik di masa depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi melantik Anggota Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Dia sempat dinonaktifkan sebagai legislator karena melanggar etik.

Pelantikan itu dilakukan mengacu pada surat bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sahroni menggantikan Rusdi Masse yang meninggalkan jabatannya karena hijrah ke PSI.

"Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya," ujar Sahroni usai penetapan dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat, Kamis (19/2/2026).

Sahroni berterima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa penonaktifan sebagai anggota parlemen selama enam bulan imbas videonya yang viral di media sosial. Dia pun berjanji akan menjaga sikapnya sebagai anggota parlemen.

"Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," kata dia.

Sebelumnya, Sufmi Dasco menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi NasDem terkait pengganti Rusdi Masse dan mengutus kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III.

"Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38 menggantikan Saudara Rusdi Masse Mappasessu," kata Dasco dalam rapat.

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Mereka sepakat dengan penetapan Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?" tanya Dasco yang disetujui peserta rapat.

MKD sempat memutuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai legislator. MKD menyatakan, Sahroni diberikan sanksi berupa dinonaktifkan selamat enam bulan.

Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan. Adang menambahkan, putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu, 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darajatun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Marak Perang Sarung saat Ramadan, Pramono Berharap Tak Terjadi

19 Feb 2026, 12:14 WIBNews