Rapat di Akhir Pekan, Komisi VI Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Jakarta, IDN Times - Seluruh fraksi yang berada di Komisi VI DPR RI sepakat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dijadikan undang-undang.
Hal itu tercermin dari hasil rapat panitia kerja Komisi VI DPR yang digelar pada Sabtu (1/2/2025). Sejumlah pejabat tinggi terlihat hadir dalam rapat panja tersebut, mulai dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria; Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono; Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; hingga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah menerima mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Supratman mewakili pemerintah mengatakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang berharap ke depan BUMN bisa menjadi motor penggerak pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.
Prabowo juga mengharapkan BUMN bisa menjadi penguat rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan, kendaraan listrik, dan peningkatan kandungan lokal, serta substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan salah satu isi dalam RUU BUMN menyangkut dasar hukum bagi pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
"Ini dalam rangka optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," ujar Supratman.
Apa saja poin-poin lain dalam RUU BUMN?
1. RUU BUMN memberikan peluang bagi perempuan duduk di jabatan strategis

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio membacakan sejumlah poin yang tercakup dalam revisi RUU BUMN. Selain terkait pembentukan BP Danantara, revisi itu juga menyinggung soal holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.
Poin revisi lainnya juga mengatur peluang yang dapat dibuka BUMN bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Eko menyebut revisi juga mengatur agar karyawan perempuan di BUMN diberikan peluang menduduki posisi dan jabatan strategis.
"Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lainnya di BUMN," kata Eko.
Selain itu, akan diatur soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. RUU BUMN juga mengatur BUMN yang dapat diprivatisasi

RUU BUMN juga mengatur secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Termasuk, terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya. Revisi juga mengatur soal Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
"Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN," kata Eko.
3. RUU BUMN akan disahkan jadi undang-undang pada pekan depan

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU BUMN akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna pekan depan. Dia mengatakan rencananya rapat paripurna tersebut akan digelar Selasa, 4 Februari 2025.
"Rencananya Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi undang-undang)," ujar Dasco usai menghadiri pengesahan tingkat I RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Sabtu.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan tidak ada alasan khusus soal pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN digelar akhir pekan. Menurutnya, pengambilan keputusan itu dikarenakan Komisi VI DPR RI telah membahasnya jauh-jauh hari.