Reka Adegan Penembakan Bos Rental: Korban Ditembak dari Jarak Dekat

- Fakta baru terungkap dari penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Jakarta-Tangerang, termasuk pelaku anggota TNI AL.
- Korban ditembak dari jarak dekat setelah adu mulut dengan tersangka, yang juga merupakan anggota TNI AL.
- Proses reka adegan menunjukkan tidak ada pengeroyokan seperti yang digambarkan sebelumnya, tiga tersangka akan diadili di pengadilan militer.
Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah fakta baru yang terungkap dari reka adegan penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Jakarta-Tangerang. Salah satunya korban ditembak dari jarak dekat oleh pelaku anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL ikut dihadirkan pada Sabtu dini hari tersebut. Ketiganya mengenakan seragam tahanan berwarna jingga dan penutup wajah hitam.
Peristiwa penembakan itu terjadi usai adu mulut antara Ilyas Abdurahman, sejumlah orang dari Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) dan tersangka. Di dalam reka adegan 17 hingga 26, salah satu tersangka, Sertu AA dikerumuni oleh korban dan rekan-rekannya.
Melihat Sertu AA dikerumuni, tersangka lainnya keluar dari mobil Toyota Sigra berwarna hitam yang terparkir di samping mobil Honda Brio milik korban. Tersangka itu menenteng senjata api dan menghampiri korban serta kerumunan di dekat Sertu AA.
Berdasarkan keterangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista mengatakan pelaku penembakan adalah Kepala Kelasi BA. Ia tidak terima melihat Sertu AA yang merupakan keponakannya dikerumuni korban dan sejumlah orang.
"Lepasin teman saya! Kalau enggak, saya tembak!" ujar tersangka berinisial BA kepada korban dan rekannya yang memegang Sertu AA.
Kesal karena korban dan rekannya tidak juga melepaskan Sertu AA, maka KLK BA melepaskan tembakan sebanyak empat kali dari jarak sekitar 1,5 meter. Korban dan seorang rekannya terkapar usai tertembus peluru di bagian lengan dan tengah dada.
1. Korban IAR menyelamatkan diri dan masuk ke dalam minimarket

Usai terkena tembakan, korban Ilyas Abdurahman sempat lari ke dalam minimarket untuk menyelamatkan diri. Anak dan rekan-rekan korban langsung mengevakuasi korban. Tetapi, nyawa korban tidak bisa diselamatkan ketika dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Para tersangka langsung melarikan diri menggunakan dua mobil yaitu Honda Brio berwarna jingga dan Daihatsu Sigra hitam menuju ke Jakarta.
Sementara, ketika mengerumuni Sertu AA, Ilyas dan rekan-rekannya sempat menjaga agar ia tak mengambil senjata. Ilyas dan rekannya sempat bertanya kepada Sertu AA siapa yang menggunakan mobil Honda Brio berwarna jingga.
"Pak, ini yang pakai mobil Brio siapa?" tanya rekan korban kepada Sertu AA.
Tetapi, pertanyaan itu malah direspons bahwa ia merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL). "Saya anggota TNI AL," katanya dengan posisi tangan dipegangi oleh rekan-rekan korban.
2. Di dalam reka adegan tidak ada aksi pengeroyokan

Sementara, anak mendiang bos rental, Rizky Agam, mengaku puas dengan proses reka adegan yang diperagakan pada dini hari tadi. Sebab, tuduhan adanya pengeroyokan seperti yang digambarkan oleh Pangkoarmada RI, Laksamana Madya Denih Hendrata, tidak terbukti.
"Ya tidak ada pengeroyokan. Di rekonstruksi ini tadi tidak ada pengeroyokan sesuai di rekonstruksi tadi," ujar Rizky kepada media di lokasi rekonstruksi.
Ia juga menyebut proses reka adegan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi pada insiden yang menewaskan ayahnya, Ilyas Abdurrahman.
"Saya bisa menyimpulkan bahwa reka adegan sudah sesuai seperti saksi-saksi lakukan saat di TKP," katanya.
3. Tiga anggota TNI AL tetap akan disidang di peradilan militer

Sementara, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang jadi tersangka penembakan kasus bos rental mobil tetap akan diadili di Pengadilan Militer. Padahal, masyarakat sipil mendesak agar ketiga tersangka diadili di peradilan umum. Lantaran mereka melakukan tindak pidana pembunuhan dan di luar kedinasan.
"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana tidak bisa diadili di peradilan sipil atau umum karena mereka merupakan prajurit aktif. Hal ini sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Di pasal 9 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 9 Januari 2025 lalu.
Dengan begitu, terkait permasalahan tiga prajurit TNI AL itu maka mereka akan diadili di pengadilan militer. Sebab, ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer.
Padahal, Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid telah menyampaikan proses yang berlangsung di peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan. Kelompok masyarakat sipil, termasuk AII pun mendorong agar dilakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Peradilan Militer nomor 31 tahun 1997.
"Revisi harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum sesuai amanat UU TNI nomor 34 tahun 2004," ujar Usman di dalam keterangan tertulis.