Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resmi Diterima DPR, Perppu Cipta Kerja Mulai Dikaji

Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan dukungan RUU TPKS di gedung DPR RI, Rabu (12/1/2022). (youtube.com/TVR Parlemen)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan dukungan RUU TPKS di gedung DPR RI, Rabu (12/1/2022). (youtube.com/TVR Parlemen)

Jakarta, IDN Times — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menerima secara resmi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja dari pemerintah.

Puan mengatakan akan menelaah Perppu tersebut dan menerima masukan dari publik.

“Sekarang kita baca dulu, kita telaah dulu, kemudian tentu saja membuka ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut bisa mencerna dan membaca isi dari Perppu tersebut. Ya, setelah itu, baru kita akan jalankan mekanismenya sebaik-baiknya,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

1. DPR RI kaji Perppu Cipta Kerja agar bermanfaat

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Puan mengaku DPR akan mengkaji secara mendalam isi Perppu Cipta Kerja yang telah disusun oleh pemerintah.

Puan berharap kebijakan tersebut nantinya akan dikaji sesuai mekanisme berlaku agar implementasinya nanti bisa bermanfaat dan berguna.

“Memang Perppu ini nantinya bisa bermanfaat dan berguna dan tidak ada lagi hal-hal yang kemudian menyalahi aturan sehingga memang bisa berlaku,” ucap Puan.

2. Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja karena keadaan genting

Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut pada Jumat (30/12/2022) lalu. Jokowi menjelaskan alasan terbitnya Perppu tersebut pada dasarnya, untuk mengantisipasi keadaan dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.

Situasi Indonesia, menurut Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

3. Perppu Cipta Kerja banyak dikritik masyarakat

Kemarahan Buruh tuntut RUU Omnibuslaw
Kemarahan Buruh tuntut RUU Omnibuslaw

Sejak diterbitkan pada akhir tahun lalu, Perppu Cipta Kerja banyak disoroti masyarakat. Sejumlah pasal ditolak karena dinilai merugikan masyarakat, justru menguntungkan pengusaha.

Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia mengatakan mereka bakal merespons Perppu Cipta Kerja dengan turun ke jalan dan berunjuk rasa. Mereka akan menuntut kepada Jokowi supaya mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022. 

"Kami akan turun ke jalan dan berunjuk rasa memprotes itu," tutur Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat. 

Selain dari kalangan pekerja, Perppu ini juga dikritik sejumlah organisasi masyarakat lingkungan. WALHI menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja justru menambah buruk dampak krisis iklim alih-alih mencegah dampak itu terjadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Israel Perpanjang Larangan Siaran Media Asing, Anggap Berbahaya!

25 Des 2025, 08:10 WIBNews