Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TPN Ganjar: Video Viral Sudah Lama Tersebar, tapi Palti Ditangkap

Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jakarta, IDN Times - Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, penangkapan Palti Hutabarat oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri membuatnya terkejut.

Palti ditangkap usai diduga menyebar rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut yang mengarahkan para kepala desa agar dana desa dialokasikan untuk mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Todung mengatakan, Palti ditersangkakan karena menyebarkan isi percakapan, padahal video itu sudah tersebar lama sebelum naik ke media sosial milik Palti.

“Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batu Bara, percakapan yang melibatkan Dandim, Kapolres, Kajari dan pejabat Bupati. Nah ini sudah viral, ya, dan kami sudah tahu semua itu,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

1. Todung tahu video itu saat dia di Medan

Kuasa hukum Staedtler Noris, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Kuasa hukum Staedtler Noris, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Todung mengaku sudah melihat video itu sejak berada di Medan, Sumatra Utara sekitar 13 atau 14 Januari 2024. Pihaknya juga memberikan tanggapan kepada media terkait video itu.

“Kalau saya tidak salah, postingan pertama video ini keluar pada 4 Januari 2024, postingan dari saudara Palti Hutabarat itu 14 Januari,” kata Todung.

2. Palti didatangi 10 orang ke rumahnya

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Todung mengatakan, relawan dan aktivis media sosial Palti diamankan oleh pihak Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul tiga pagi.

"Ada dua mobil yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat dan ada 10 polisi atau 10 orang, mungkin tidak semuanya polisi, tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024. Saya punya fotocopy surat perintah penangkapan ini," kata Todung.

3. Penangkapan dini hari jadi sorotan, tak sehat dan tak nyaman

Aiman Witjaksono saat ditemui di Media Center Tim Pemenganan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Aiman Witjaksono saat ditemui di Media Center Tim Pemenganan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga menyayangkan polisi melakukan penangkapan pada dini hari, sama seperti yang menimpa politisi Perindo sekaligus mantan jurnalis, Aiman Witjaksono ketika mendapat surat panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada pukul 12 malam.

Kala itu, Aiman dimintai klarifikasi pernyataan soal oknum Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024.

"Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat. Saudara Aiman juga didatangi di rumahnya jam 12 malam waktu itu. Saudara Palti Hutabarat ini melakukan posting video yang sudah banyak beredar di media sosial,” katanya.

Todung mengatakan, Palti disangkakan melanggar sejumlah pasal mulai dari pasal-pasal UU ITE yang disebutkan dalam surat penangkapan adalah Pasal 481, Pasal 48 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 2, Pasal 32 Ayat 2, dan Pasal 51 Ayat 1 serta Pasal 35.

Adapula pasal dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 2, dan Pasal 15.

4. TPN berikan bantuan hukum pada Palti

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Todung mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan berjanji akan memberikan penjelasan soal perkembangan kasus yang menimpa Palti. TPN meminta agar polisi tak melakukan penahanan pada Palti.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang. Memberikan bantuan pendampingan. TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat," kata dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us