Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons kabar soal Penjatab (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang dilaporkan ke Ombudsman Kanwil Jawa Barat. Jokowi mengatakan, Bey harus hadir dan memberikan argumennya.
"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya, nantikan dia kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya. Pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin," ujar Jokowi di Indramayu, Jumat (13/10/2023).
Pj Gubernur Jawa Barat dilaporkan ke Ombudsman Jawa Barat, karena dianggap membatalkan izin kegiatan diskusi yang menghadirkan Anies Baswedan di Gedung Indonesia GIM, Kota Bandung.