Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)
Reonald mengatakan, banyak pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Richard Lee. Di antaranya, tersangka tidak akan melakukan perbuatan kembali, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak meminta orang lain untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan.
"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa ybs itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Richard Lee terancam pasal berlapis. Salah satunya Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Reonald.
Richard juga dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.