Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Polisi Tak Tahan Richard Lee Meski Terancam 12 Tahun Penjara

dr. Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)
dr. Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)
Intinya sih...
  • Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
  • Pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Richard yang menurun, namun akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya.
  • Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan memiliki pertimbangan lain.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dokter kecantikan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan komsumen pada Rabu (8/1/2026). Richard diperiksa sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Richard Lee mengaku sakit.

“Kawan-kawan penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan malam itu di pukul 22.00 WIB dengan penilaian bahwa sedang tidak sehat, kemudian kita memikirkan juga psikologis yang bersangkutan. Walaupun statusnya tersangka, tetapi hak-haknya harus tetap kita berikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Dokter kecantikan Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Rabu (8/1/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB sebelum akhirnya dihentikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik memutuskan menghentikan pemeriksaan karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun.

“Kawan-kawan penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan malam itu di pukul 22.00 WIB dengan penilaian bahwa sedang tidak sehat, kemudian kita memikirkan juga psikologis yang bersangkutan. Walaupun statusnya tersangka, tetapi hak-haknya harus tetap kita berikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

1. Pemeriksaan Richard Lee akan dilanjutkan kembali

dr. Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)
dr. Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)

Reonald menjelaskan, dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik, Richard Lee telah menjawab 73 pertanyaan. Sisanya akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya.

“Dari tersangka siap kapan saja dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.

2. Penyidik menilai Richard Lee kooperatif

F14159EA-0D70-45C3-9ADA-7EB201BB8732.jpeg
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald memperlihatkan foto Melani Mecimapro berseragam tahanan di Polda Metro, Jumat (31/10/2025). (IDN Times/Irfan Fathruohman)

Penyidik, kata Reonald, memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Salah satunya karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Pertimbangan lain meliputi keyakinan bahwa Richard Lee tidak akan mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi atau menghambat proses hukum.

“Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa ybs itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

3. Richard Lee terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Reonald.

Selain itu, Richard Lee juga dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Cegah Trauma Berlanjut, Kemenkes Kerahkan Psikolog ke Lokasi Bencana

09 Jan 2026, 12:22 WIBNews