Polda Metro Kembali Periksa Tersangka Richard Lee pada 19 Januari 2026

- Polisi akan melanjutkan pertanyaan yang belum dijawab
- Richard Lee sudah diperiksa pada Rabu
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan, Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Senin (19/1/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Rabu (7/1/2026).
“Pemeriksaan terhadap RL akan dijadwalkan 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2025).
1. Polisi akan melanjutkan pertanyaan yang belum dijawab

Reonald mengatakan, pemeriksaan kali ini tanpa surat penggilan karena masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan melanjutkan pertanyaan yang belum terjawab.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai 85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” ujar Reonald.
2. Richard Lee sudah diperiksa pada Rabu

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/1/2026) sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Richard Lee mengaku sakit.
“Kawan-kawan penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan malam itu di pukul 22.00 WIB dengan penilaian bahwa sedang tidak sehat, kemudian kita memikirkan juga psikologis yang bersangkutan. Walaupun statusnya tersangka, tetapi hak-haknya harus tetap kita berikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Reonald menjelaskan, total terdapat 73 dari 85 pertanyaan penyidik yang sudah dijawab oleh Richard. Sisanya, akan dilanjutkan dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.
“Dari tersangka siap kapan saja dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujar dia.
3. Penyidik menilai Richard Lee kooperatif

Reonald mengatakan, banyak pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Richard Lee. Di antaranya, tersangka tidak akan melakukan perbuatan kembali, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak meminta orang lain untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan.
“Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa ybs itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Richard Lee terancam pasal berlapis. Salah satunya Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Reonald.
Richard juga dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.

















