Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke MK

Paslon Pilgub Jatim, Luluk-Lukman, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Tri Rismaharini-Gus Hans, pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Myesha Fatina)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur 2024 Nomor Urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan gugatan tersebut lantaran menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024 yang ditetapkan KPU, Senin (9/12/2024).

Dilihat IDN Times di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan Risma-Gus Hans diterima MK per pukul 22.34 WIB. Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Adapun pokok perkaranya adalah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Perkara tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), dengan termohon KPU.

Hingga saat ini, total gugatan yang masuk ke MK sebanyak 269 permohonan. Rinciannya adalah 14 permohonan pilgub, 208 permohonan pilbup dan 47 permohonan pilwalkot.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jawa Timur, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sementara, paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us