Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai tersangka terkait kasus kerumunan pernikahan putrinya, 14 November 2020 lalu. Rizieq akan dipanggil paksa atau ditangkap, begitu kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain soal status hukum Rizieq, sepanjang hari ini artikel yang banyak mencuri perhatian pembaca di antaranya dinasti politik baru klan Jokowi, dan soal lahan reklmasi Pulau G.