Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Pejabat dan ASN Dilarang Terima Parsel Hari Raya?

Ilustrasi parsel Lebaran di Pekanbaru, Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Intinya sih...
  • Penerimaan parsel Lebaran oleh pejabat negara dan ASN dikategorikan gratifikasi
  • KPK menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2025 untuk menolak dan melaporkan penerimaan gratifikasi
  • Sanksi administratif diberikan kepada pelanggar, dengan potensi penyelidikan kasus korupsi jika terindikasi pemanfaatan jabatan

Jakarta, IDN Times - Salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat di momen Idul Fitri selain mudik ke kampung halaman yakni mengirimkan parsel ke kolega dan keluarga. Bahkan, pemberian parsel atau bingkisan juga terjadi antar instansi baik itu di pemerintahan atau swasta.

Tetapi, banyak yang mempertanyakan apakah pejabat negara dibolehkan untuk menerima parsel Lebaran. Meskipun pemberian atau penerimaan bingkisan pada dasarnya bersifat netral. Di sisi lain, ada yang berpandangan penerimaan parsel bagi pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berujung problematik apabila pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban. 

Apakah ada aturan yang melarang pejabat negara dan ASN untuk menerima parsel hari raya?

1. KPK terbitkan surat edaran berupa imbauan agar menolak penerimaan parsel

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025 lalu sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Kebijakan itu bersifat imbauan kepada seluruh ASN dan pejabat negara untuk menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. 

Komisi antirasuah melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apapun. Hal itu juga berlaku untuk tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN atau pejabat negara.

Penerbitan surat edaran merupakan langkah proaktif KPK dalam mencegah praktik gratifikasi sebelum terjadi. Apalagi tradisi pemberian hadiah adalah praktik jamak yang terjadi di masyarakat. 

2. Sanksi diserahkan ke masing-masing pimpinan instansi

ilustrasi parsel (pexels.com/Marcelo Joaquim)

Sementara, terkait dengan sanksi, komisi antirasuah mengimbau pimpinan, inspektorat, atau satuan pengawas di setiap institusi untuk mengawasi kepatuhan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Sebab, bakal ada sanksi bagi tiap pejabat atau ASN pelanggarnya.

Adapun sanksi hanya bersifat administratif yang diberikan oleh pimpinan instansi pelanggar. Lebih jauh, apabila ditemukan tujuan tertentu yang berkaitan dengan pemanfaatan jabatan, komisi antirasuah bisa mengintervensi pelanggaran menjadi penyelidikan kasus korupsi.

3. Bila ASN tak bisa menolak maka wajib dilaporkan 30 hari usai parsel diterima

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bila karena kondisi tertentu, ASN dan penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka hal itu wajib dilaporkan kepada komisi antirasuah paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Budi juga menyebut pihaknya turut mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Caranya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Kesimpulan: benar ada larangan penerimaan dan pemberian parsel hari raya kepada ASN serta penyelenggara negara. Namun, larangan itu bersifat imbauan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us