Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sah! RUU Perkoperasian Resmi Diusulkan Jadi Inisiatif DPR RI

Sah! RUU Perkoperasian Resmi Diusulkan Jadi Inisiatif DPR RI
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR RI mengusulkan RUU Perkoperasian menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
  • RUU tersebut telah disepakati oleh anggota Baleg secara musyawarah mufakat dengan 122 poin perubahan yang telah disetujui.
  • Revisi RUU Perkoperasian membahas definisi koperasi, modal pokok, modal wajib, dan sektor usaha yang bisa dimasuki oleh koperasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Pengambilan keputusan terlaksana di ruang paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). RUU Perkoperasian diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian usul inisiatif Baleg DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani.

Masing-masing fraksi sepakat menyampaikan pandangannya secara tertulis. Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan terkait RUU tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang.

Sebelumnya, Baleg DPR RI pada Senin (24/3) menyepakati RUU Perkoperasian dibawa ke paripurna. Mulanya Ketua Panja RUU Perkoperasian, Sturman Panjaitan memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU tersebut.

Sedikitnya, terdapat 122 poin yang telah disepakati oleh anggota Baleg secara musyawarah mufakat. Adapun revisi RUU Perkoperasian membahas terkait definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib.

Revisi ini akan mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha. Sekaligus mengatur sektor yang bisa dimasuki oleh koperasi, yakni sektor riil, jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.

"Panja secara intensif telah membicarakan, membahas rancangan undang-undang tersebut dalam rapat panja yang berlangsung pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025," kata Sturman dalam rapat di Baleg.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Kepala Protokol Negara Raih Medali Kehormatan dari Paus Leo XIV

18 Nov 2025, 17:58 WIBNews