YLBHI: Kritik pada Pemerintah Bukan Ancaman, Tapi Bentuk Patriotisme

- Muhamad Isnur menegaskan kritik masyarakat terhadap pemerintah bukan ancaman, melainkan bentuk cinta dan tanggung jawab warga negara dalam menjaga konstitusi.
- Isnur menilai pemerintah seharusnya berterima kasih atas riset dan kritik publik karena hal itu menjadi cermin untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai amanat UUD 1945.
- YLBHI memastikan seluruh kerja advokasinya berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi, dengan fokus menguji kebijakan pemerintah agar tetap sesuai prinsip konstitusional.
Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan kritik yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Menurutnya, kritik justru merupakan wujud kecintaan warga negara terhadap republik dan bagian dari upaya mengawal pelaksanaan konstitusi.
Hal itu disampaikan Isnur saat menjadi pembicara dalam diskusi bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Britania Raya.
"Jangan salah paham, karena salah-salah pahamnya, stigmanya, kami ini anti-negara. Kami anti-pemerintah. Ketika kritik disampaikan, dianggap sebagai sebuah ancaman, dianggap sebagai sebuah gangguan. Padahal tidak, itu dalam bentuk cinta, bentuk republik, bentuk patriotisme warga negara," ujarnya dalam diskusi yang diikuti melalui Zoom pada Sabtu (20/6/2026).
1. Pemerintah harusnya berterima kasih ketika data dibuka

Ia menilai pemerintah semestinya melihat kritik sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurut Isnur, berbagai riset, kajian, hingga laporan dari pegiat hak asasi manusia dan demokrasi dapat menjadi cermin atas kondisi yang terjadi di lapangan.
"Harusnya ketika data dibuka, pemerintah berterima kasih kepada riset-riset dan pegiat hak asasi manusia maupun demokrasi. Karena itu adalah cermin yang membuka fakta," katanya.
2. Pemerintah telah disumpah menjalankan konstitusi

Menurut Isnur, Undang-Undang Dasar 1945 telah memuat tujuan negara, mulai dari melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum, hingga menjamin hak asasi manusia. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan pemerintah seharusnya diukur berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan siapa pemimpinnya.
"Semua Presiden, semua pemerintahan disumpah untuk melaksanakan, menghormati, menjamin konstitusi. Maka ketika saya bicara, Bang Jul bicara, Bang Teja bicara, dalam kerangka itu. Kita akan memindai gap analysis, apakah kerangka pemerintahan, kerangka kerja-kerja negara sesuai dengan kerangka itu," kata Isnur.
3. YLBHI selalu bekerja sesuai koridor hukum dan konstitusi

Isnur menambahkan, YLBHI menjalankan seluruh kerja advokasinya dengan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Para advokat di organisasi tersebut, kata dia, dididik untuk menguji setiap kebijakan pemerintah berdasarkan amanat UUD 1945.
"YLBHI bekerja dalam garis harus konstitusional. Lawyer-lawyer di YLBHI itu berpikir, dididik, diperjuangkan untuk mengarah ke yang tadi. Maka kerangka yang dia pakai adalah kerangka konstitusi. Apakah pemerintahan kali ini masih konstitusional? Apakah dia bergeser? Apakah tugas-tugas aparat negara masih konstitusional atau dia bergeser? Kami menilai seperti itu," ujar Isnur.
















