Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Yaqut Dicecar KPK soal Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Dicecar KPK soal Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • Yaqut, staf khususnya, serta dua petinggi biro perjalanan haji ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK.
  • Penyidik menyita lebih dari Rp100 miliar, sementara BPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Kali ini Yaqut dicecar soal barang bukti dalam kasus ini.

“Pemeriksaan terhadap YCQ untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (20/6/2026).

1. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus korupsi haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

2. KPK sudah sita lebih dari Rp100 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More