Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Polisi menangkap dr Tifa dan Roy Suryo pada Jumat pagi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • dr Tifa ditangkap di apartemennya saat mengikuti ujian S3 FKUI, sementara Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
  • Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya bersiap melimpahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Pengacara de Tifa, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya ditangkap di apartemennya pada hari ini pukul 06.47 WIB.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB. Saat ini, dr Tifa dan Roy Suryo telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Berkas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko “Jokowil Widodo dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dengan begitu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akan segera naik ke persidangan.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Metro Jaya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More