Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sahat Simanjuntak Minta Jatah 20 Persen untuk Pelicin Dana Hibah

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS) ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah. Ia disebut meminta jatah 20 persen untuk memuluskan pencairan dana hibah bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur.

"Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Tersangka AH (Abdul Hamid) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat)," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022).

"Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," imbuhnya.

Setelah kesepakatan tersebut, dana hibah yang difasilitasi Sahat dan dikoordinir Abdul Hamid itu sudah tersalurkan masing-masing Rp40 milliar pada 2021 dan 2022. Kemudian, keduanya kembali bersepakat untuk pencairan dana hibah 2023 dan 2024.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," jelas Johanis.

Johanis menjelaskan, realisasi uang ijon itu dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2022. Abdul Hamid menarik uang tunai senilai Rp1 miliar di salah satu bank di Sampang dan menyerahkan ke tersangka Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat) untuk dibawa ke Surabaya.

"Selanjutnya tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mal di Surabaya," ujar Johanis.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukarkan uang Rp 1miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang itu diserahkan ke Sahat di sebuah ruangan yang ada di DPRD Jawa Timur.

"Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022)," ujar Johanis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us