Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sahkan UU Ciptaker, DPR Disebut Main-main dengan Amarah Rakyat

Ketua BEM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Rifqi Adyatama (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Rifqi Adyatma menilai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memancing amarah rakyat.

DPR RI mengesahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).

"DPR kali ini benar-benar bermain dengan amarah rakyat," kata dia kepada IDN Times, Selasa (21/3/2023).

1. Mahasiswa baru saja demo, namun DPR lancang sahkan UU Ciptaker

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus gelar aksi tolak KUHP pada Kamis (15/12/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Padahal, kata Rifqi, UU Ciptaker yang disahkan tersebut inkonstitusional. Pihaknya mengaku heran, karena baru saja menyampaikan aspirasi namun DPR justru mengesahkan UU. Menurut dia hal tersebut sebagai bukti matinya demokrasi di Indonesia.

"Padahal sangat jelas bahwa Undang-undang yang di sahkan inkonstitusional. Benar-benar tiak habis pikir, baru kemarin mahasiswa menyampaikan aspirasinya, ini menjadi bukti bahwa demokrasi telah mati di negeri ini," ucap dia.

2. Pemerintah dan DPR bangkang suara rakyat

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Di samping itu, Rifqi menilai, dalam istilah politik suara rakyat adalah suara Tuhan. Namun yang dihadirkan justru selalu pembangkangan terhadap suara rakyat. 

"Hal ini menandakan bahawa pemerintah ata penguasa abai mengenai poin penting yang tercatum dalam pembukaan UUD 45 yaitu; Melindungi segenap bangsa Indonesia, dan Seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur dia.

3. DPR sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai Puan Maharani, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Senelumya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna hari ini, Selasa (21/3/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir serempak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us