Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Said Iqbal: Pertemuan Prabowo-Ratna Sarumpaet Dihadiri Amien Rais

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Dalam sidang tersebut Said Iqbal memberikan keterangan tentang pertemuan antara Ratna Sarumpaet dengan Ketua Umum partai Gerindra sekaligus calon presiden Prabowo Subianto. 

1. Prabowo bertemu Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018

IDN Times/Irfan Fathurochman
IDN Times/Irfan Fathurochman

Iqbal mengatakan pertemuan antara Ratna Sarumpaet dengan Prabowo Subianto terjadi pada 2 Oktober 2018. Pertemuan berlangsung di Lapangan Nusantara Polo Club di Kranggan, Gunungputri, Bogor. 

"Setelah saya mohon ke ajudan, baru dijawab tanggal 1 Oktober bahwa 2 Oktober Prabowo mau menerima Ratna," kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

2. Pertemuan Prabowo-Ratna dihadiri Faldi Zon dan Amien Rais

IDN Times/Irfan Fathurochman
IDN Times/Irfan Fathurochman

Iqbal mengatakan pertemuan berlangsung sejak siang hingga sore. Menurut Iqbal, dirinya, Prabowo, dan Ratna Sarumpaet, pertemuan tersebut juga dihadiri Amien Rais, Nanik S Deyang, dan Fadli Zon,. 

Prabowo mengambil posisi tepat di samping Ratna. Said berada di depan Nanik dan Fadli Zon Amien Rais di sudut ruangan. 

Dalam pertemuan Ratna menceritakan penganiayaan kepada dirinya. Prabowo menyarantkan Ratna melakukan visum. "Setelah diskusi selesai saya ke pintu keluar," kata Said.

3. Ratna didakwa menyebar hoaks dan membuat keonaran

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa wajahnya lebam karena dianiaya. Padahal, sebenarnya Ratna menjalani operasi plastik. 

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us