Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewah

- Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan soal penyitaan asetnya terkait dugaan korupsi di PT Timah.
- Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan telah berakhir.
- Sandra Dewi beralasan mengajukan keberatan karena asetnya diperoleh secara sah dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Selebritas sekaligus istri koruptor Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan soal penyitaan sejumlah asetnya terkait dugaan korupsi di PT Timah.
Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dan dibacakan dalam persidangan.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Dengan demikian, persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan pun telah berakhir.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ujar hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
Pemohon dalam keberatan ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
Sandra Dewi beralasan mengajukan keberatan itu karena beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Adapun Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.


















