BPN: Sejak Awal Prabowo-Sandi Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK

"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami"

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade menyampaikan pernyataan yang membingungkan. Ia menyebut sejak awal pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ingin membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Apa yang dilakukan oleh keduanya tidak lebih dari menyampaikan aspirasi masyarakat lantaran ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam pemilu (17/4) lalu. 

"Yang ingin gugat ke MK itu pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu akhirnya Pak Prabowo menyampaikan aspirasi itu dan menggugat ke MK," ujar Andre ketika dihubungi oleh media pada Kamis (13/6). 

Selain itu, ia juga menyampaikan perubahan rencana di sidang perdana MK yang digelar pada Jumat (14/6). Andre mengatakan Prabowo-Sandi tak jadi ikut hadir di sidang tersebut. Lho mengapa? Sebab, ketika mendaftarkan gugatan pada (24/5) lalu, pihak BPN memastikan Prabowo-Sandi akan hadir di sidang perdana. Hal itu lantaran, keduanya sudah absen saat proses pendaftaran gugatan sengketa Pilpres. 

1. Prabowo-Sandi ingin mengindari agar para pendukung turun ke jalan menuju MK

BPN: Sejak Awal Prabowo-Sandi Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Andre menjelaskan Prabowo dan Sandi tak ingin para pendukungnya berbondong-bondong menuju ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6). Itu sebabnya, mereka memilih absen di sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Sidang perdana mengagendakan penyampaian permohonan sengketa oleh pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi. 

"Kan ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong (ke MK). Untuk itu kami putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir dengan harapan pendukung kami juga tak hadir," kata Andre kepada media pada Kamis (13/6). 

Ketika di sidang perdana, kubu BPN akan diwakili oleh 15 orang yang terdiri dari pengacara dan pendamping. 

Baca Juga: BPN: Prabowo-Sandiaga Tidak akan ke Sidang MK Besok

2. Isi permohonan sengketa akan dibacakan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi

BPN: Sejak Awal Prabowo-Sandi Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MKANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Andre menjelaskan ketika di MK, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto akan membacakan isi permohonan sengketa Pilpres 2019. Pada dasarnya, tim BPN menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif di pemilu 2019 dan hal itu dibiarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh sebab itu, mereka menuntut agar majelis hakim MK mendiskualifikasi pasangan capres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. 

"Membatalkan (mendiskualifikasi) calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019," demikian isi petitum di dalam berkas permohonan mereka. 

Bahkan, tim BPN turut menuding kubu 01 sebagai pihak yang melakukan kecurangan secara terstruktur dan massif tersebut.

3. Prabowo-Sandi mengajukan total 15 tuntutan ke Mahkamah Konstitusi

BPN: Sejak Awal Prabowo-Sandi Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tim hukum BPN terdiri dari 8 pengacara yang diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Ketika mendaftarkan gugatan sengketa pada (24/5) lalu, tim BPN hanya mendaftarkan 7 tuntutan ke MK. Namun, di masa perbaikan, mereka menambahkan 8 tuntutan lainnya, sehingga total ada 15 tuntutan saat ini. Ke-15 poin terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandi yang teregistrasi di MK pada hari ini, Selasa (11/6/2019) dengan Nomor Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Berikut adalah 15 poin petitum permohonan Prabowo-Sandi:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin mendapatkan suara sebanyak 63.573.169 (48%) dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 H. Prabowo Subianto-H. Sandiaga Salahuddin Uno meraih suara sebanyak 68.650.239 (52%). Total suara 132.223.408 (100,00%).

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

4. Tim BPN yakin bisa memenangkan gugatan di MK

BPN: Sejak Awal Prabowo-Sandi Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MKIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lalu, apakah mereka yakin bisa memenangkan sengketa Pilpres di MK? Juru bicara BPN, Andre Rosiade meyakini demikian. Sehingga, mereka belum terpikir untuk merapat ke kubu pemerintah. 

"Orang kami yakin Insya Allah Pak Prabowo yang menang di MK. Nanti, justru kami yang mengajak ke koalisi. Bukan kami diajak ke sana. Tapi, Insya Allah kami yang mengajak mereka (kubu pasangan capres 01) ke kami setelah (sidang) MK," kata Andre pada Rabu (12/6). 

Menurut BPN, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan mengatakan membuka pintu lebar-lebar bagi semua kelompok untuk bekerja sama merupakan hal yang wajar. Menurutnya, lantaran sudah mengklaim diri sebagai pemenang, Jokowi kemudian ingin menambah teman di barisan koalisinya. 

"Tujuannya untuk menambah kekuatan di dalam koalisi. Hal itu biasa dalam politik. Kami maklumi, itu hak Beliau," kata dia lagi. 

Jadi, menurut kalian, siapa yang akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, guys?

Baca Juga: Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MK

Topik:

Berita Terkini Lainnya