Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Belum Ajukan RUU Perampasan Aset untuk Dibahas di DPR, Kenapa?

Presiden Prabowo pimpin ratas pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo pimpin ratas pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas belum mengajukan RUU Perampasan Aset untuk dibahas dengan parlemen.
  • Supratman melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi parpol di parlemen untuk menggalang dukungan terkait RUU Perampasan Aset.
  • RUU Perampasan Aset belum dibahas di parlemen dan tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengakui pemerintahan Prabowo Subianto belum mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dibahas dengan parlemen. Sebab, Prabowo tak ingin ketika surat presiden terkait RUU Perampasan Aset telah dilayangkan namun tak dibahas juga oleh parlemen.

Hal serupa terjadi di kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pihaknya sudah mengirimkan surpres untuk membahas RUU Perampasan Aset pada Mei 2023 lalu. Tetapi, hingga masa jabatannya berakhir, RUU Perampasan Aset itu belum pernah dibahas. 

"Jangan lupa undang-undang itu kan juga produk politik, bukan hanya presiden (yang menyusun) tapi juga parlemen. Karena itu dari awal saya katakan, apakah pemerintah akan mengajukan RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ataupun yang lain, kan sudah jelas dalam prolegnas kita. Kami memang belum mengajukan itu (ke parlemen)," ujar Supratman ketika menjawab pertanyaan IDN Times saat dilakukan pemberian keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12/2024). 

"Alasan kami belum mengajukan RUU itu, karena pertama, ini proses politik yang tentu butuh pendekatan khusus sehingga cepat untuk dapat kami putuskan," tutur dia. 

Kedua, kata Supratman, Prabowo tak menginginkan satu draf RUU sudah diajukan ke parlemen tetapi malah tidak dibahas. 

1. Menteri hukum sedang lobi fraksi parpol terkait RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Supratman mengakui pihaknya tengah melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi parpol di parlemen. Tujuannya, untuk menggalang dukungan seandainya RUU Perampasan Aset jadi didorong ke parlemen. 

"Saya lagi roadshow bersama-sama, baik di fraksi-fraksi maupun kepada pimpinan-pimpinan partai politik terkait dengan itu," katanya. 

Itu sebabnya muncul usulan agar pembahasan RUU Perampasan Aset bersamaan dengan UU mengenai partai politik. "Supaya ini simultan kami lakukan," imbuhnya. 

Usulan agar RUU Perampasan Aset disahkan di era kepemimpinan Prabowo disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, alih-alih mewacanakan untuk membayar denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi, sebaiknya Prabowo segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar uang yang dicuri bisa dikembalikan kepada negara. 

2. Puan sebut RUU Perampasan Aset baru dibahas setelah RUU lain selesai dibahas

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan komisi akan diumumkan di rapat paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan komisi akan diumumkan di rapat paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani mengakui RUU Perampasan Aset belum dibahas di parlemen. Ketika itu, ia beralasan parlemen menunggu RUU lain selesai dibahas lebih dulu baru kemudian membahas RUU Perampasan Aset. 

"Di DPR sesuai dengan tata tertibnya memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang. Kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya," ujar Puan pada awal Februari 2024 lalu. 

"Jadi tentu saja kami menunggu dulu bagaimana posisi dari pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," imbuhnya. 

Namun, hingga di penghujung tahun, RUU Perampasan Aset belum juga dibahas. Bahkan, RUU Perampasan Aset juga tidak masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, muatan materi yang akan dituangkan dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan pengkajian mendalam.

3. Bambang Pacul pernah blak-blakan sebut RUU Pembatasan Uang Kartal memang ditolak anggota DPR

Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Fauzan)
Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Fauzan)

Sementara, politisi PDI Perjuangan (PDIP), Bambang 'Pacul' Wuryanto pernah secara blak-blakan mengatakan anggota parlemen sejak awal sudah tidak setuju dengan RUU Pembatasan Uang Kartal. Pernyataan itu disampaikan oleh Bambang ketika memimpin rapat komisi III DPR dengan Mahfud MD yang masih menjabat Menko Polhukam. 

"Presiden pernah nanya sama saya RUU Pembatasan Uang Kartal. Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua," ujar Bambang pada Maret 2023 lalu. 

"Kenapa? Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi," lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Bambang juga menjawab permintaan Mahfud agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilanjutkan. Pengesahan RUU Perampasan Aset memang masih dimungkinkan. 

Namun, dia mengaku tak berani mengetok palu jika tak diperintah oleh "ibu". "Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!" kata Bambang.

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. (Kalau gak) Mana berani, Pak," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us