Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KLH Tetapkan Tersangka Pengelolaan Sampah di TPA Suwung Bali

KLH Tetapkan Tersangka Pengelolaan Sampah di TPA Suwung Bali
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung, Bali, karena praktik open dumping yang mencemari lingkungan sekitar.
  • Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut penyidikan juga dilakukan terhadap TPA Bantargebang dan beberapa lokasi lain yang masih menumpuk sampah secara terbuka.
  • KLH memberi batas operasi TPA Suwung hingga Februari 2026 dan akan memantau mulai April agar tak ada lagi sampah organik masuk serta mencegah pelanggaran berlanjut ke ranah pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan tersangka terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, sejumlah TPA yang masih melakukan praktik menumpuk sampah secara terbuka atau open dumping sedang dalam penyidikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, termasuk TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta dan TPA Suwung di Bali.

"Yang pertama Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan. Kemudian Denpasar, Kota Denpasar juga memasuki masa penyidikan. Kemudian Kabupaten Badung juga memasuki masa penyidikan," kata Hanif di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

"Kemudian terkhusus untuk Suwung, kemarin atas persetujuan dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, kita telah menetapkan tersangka dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung, Bali," lanjutnya.

Hanif mengingatkan kepada pengelola TPA yang mendapatkan sanksi agar segera melakukan perbaikan atau berpotensi dapat sanksi melalui proses penyidikan oleh Deputi Gakkum KLH.

TPA Suwung sendiri termasuk dalam TPA yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari KLH, yang mewajibkan perbaikan pengelolaan sampah dan menghentikan praktik open dumping.

KLH hanya mengizinkan TPA Suwung beroperasi hingga akhir Februari 2026. Mulai awal April mendatang, Kementerian LH akan melakukan pemantauan untuk memastikan tak ada lagi sampah organik masuk ke TPA Suwung.

Saat ini TPA Suwung sudah memasuki masa penyidikan atas pencemaran lingkungan. Dengan pemerintah pusat tidak lagi memberikan saksi administrasi, tapi berpotensi menjadi pidana jika sampah yang masuk tak kunjung ditekan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More