Jelang Lebaran, KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

- KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk mengingatkan ASN dan Penyelenggara Negara agar menjaga integritas serta menolak gratifikasi terkait perayaan Hari Raya.
- Surat edaran tersebut menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau perjalanan keluarga, demi mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
- KPK mendorong penguatan pengawasan internal di instansi pemerintah dan BUMN/BUMD selama libur Hari Raya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga kepercayaan publik.
Jakarta, IDN Times – Jelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Adapun SE ini menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
1. Tolak gratifikasi berkaitan dengan Hari Raya

Selain itu, terbitnya SE ini, juga bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya. Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri.
Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekira 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya (37,5 persen) telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.
2. Larangan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi

Di sisi lain, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, fasilitas dinas yang dimaksud antara lain berupa kendaraan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan. Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
3. KPK ingatkan soal pengawasan internal

Untuk itu, KPK mendorong pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas.
Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (WEB)
















