Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SAPA 129 Kini Dipersiapkan Layani Anak Korban Jaringan Terorisme

ilustrasi terorisme (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi terorisme (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Dorongan keterlibatan berbagai pihak dalam isu keterlibatan anak di jaringan terorisme
  • Susun dua dokumen lampiran rancangan Peraturan Menteri
  • Rangkaian kerja sama KemenPPPA dan BNPT
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kini menambahkan layanan anak korban jaringan terorisme pada panggilan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Nantinya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 389 Kabupaten/Kota akan berjejaring melakukan pelayanan ini.

"Kami terus memperkuat koordinasi dan kapasitas layanan di daerah, termasuk pendampingan dalam proses reintegrasi sosial bagi anak-anak yang direpatriasi," kata Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/10/2025).

1. Dorongan keterlibatan berbagai pihak dalam isu keterlibatan anak di jaringan terorisme

Ilustrasi terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ratna menjelaskan, keterlibatan anak dalam jaringan terorisme merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan.

Upaya perlindungan khusus bagi anak dari jaringan terorisme bukan merupakan tanggung jawab satu pihak, melainkan upaya bersama. Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, kata dia, harus terlibat aktif agar anak-anak kita terlindungi dari paparan radikalisme dan kekerasan ekstrem.

2. Susun dua dokumen lampiran rancangan Peraturan Menteri

Tiga narpidana kasus terorisme di Lapas Kediri saat membaca ikrar setia. IDN Times/ istimewa
Tiga narpidana kasus terorisme di Lapas Kediri saat membaca ikrar setia. IDN Times/ istimewa

Guna mendukung kesiapan layanan SAPA 129, Kemen PPPA sudah menyusun dua dokumen yang menjadi lampiran dalam rancangan Peraturan Menteri. Mulai dari Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme dan Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.

“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan koordinasi antar K/L dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta layanan rehabilitasi bagi anak korban jaringan terorisme. Ini juga sekaligus memperbarui Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Kedua dokumen tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera melalui proses harmonisasi agar dapat dijadikan acuan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam proses perlindungan anak dari jaringan terorisme,” kata dia.

3. Rangkaian kerja sama KemenPPPA dan BNPT

BNPT Musnahkan Barang Bukti Pidana Terorisme 2025 (dok. Istimewa)
BNPT Musnahkan Barang Bukti Pidana Terorisme 2025 (dok. Istimewa)

Pada 2022, Kemen PPPAdan Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT) juga sudah meneken nota kesepahaman soal Sinergisitas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian pada 2024 ada penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Penanggulangan Tindak Pidana Terorismey Bagi Perempuan dan Anak.

“BNPT berpandangan bahwa pedoman ini sangat penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan. Dengan adanya Permen ini, diharapkan penanganan anak korban jaringan terorisme dapat lebih terarah dan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pedoman yang disusun Kemen PPPA sejalan dengan kerangka kebijakan nasional BNPT, termasuk implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE),” ujar Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Marak Jual Beli Organ, Menkes Siapkan Permenkes Donor Organ Tahun Ini

09 Okt 2025, 11:29 WIBNews