Menkop Ferry: Ini Sejarah Baru Koperasi Kelola 2.500 Hektare Tambang

- Menteri Koperasi berharap akan muncul pengusaha baru dari koperasi
- Sudah ada sejumlah koperasi yang mengajukan izin untuk mengelola tambang
- Kementerian Koperasi akan menggandeng Kementerian ESDM untuk pengurusan izin
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan untuk kali pertama dalam sejarah, koperasi diberikan kesempatan untuk mengelola tambang dan mineral dengan luas hingga 2.500 hektare. Ferry mengatakan koperasi diberi kesempatan mengelola tambang untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
Kebijakan itu, kata Ferry, sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarah, koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," ujar Ferry pada Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis (9/10/2025).
Menurut Ferry, peraturan baru itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Hal itu menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan kebijakan yang memberikan koperasi untuk mengelola tambang diklaim menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.
Lalu, kapan koperasi boleh mulai mengajukan perizinan untuk mengelola tambang?
1. Menteri Koperasi berharap akan muncul pengusaha baru dari koperasi

Lebih lanjut, Ferry menegaskan, koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
"Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini (tempat Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030), dari gerakan koperasi," tutur dia.
Ia pun optimistis di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
2. Sudah ada sejumlah koperasi yang mengajukan izin untuk mengelola tambang

Ferry pun mengakui ada sejumlah koperasi yang mulai mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid itu membuka peluang bagi badan usaha koperasi untuk masuk ke sektor strategis pertambangan.
"Sudah ada beberapa (koperasi), saya dengar dari daerah yang mengajukan," kata Ferry.
Izin kerja koperasi di sektor minerba juga tidak dibatasi secara wilayah, sehingga koperasi dari daerah mana pun dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
3. Kementerian Koperasi akan menggandeng Kementerian ESDM untuk pengurusan izin

Ferry kemudian menjelaskan Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan bertanggung jawab dalam proses verifikasi administratif dan legalitas keanggotaan koperasi, sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani aspek teknis tambang. Kedua kementerian akan menerbitkan aturan turunan masing-masing, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun petunjuk teknis, untuk memperjelas mekanisme pelaksanaannya.
“Nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis pun juga nanti di Kementerian ESDM juga ada. Tapi ini kesempatan sejarah, baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare," katanya.