Satgas Nemangkawi: Berkas Kasus Kerusuhan Papua Viktor Yeimo Lengkap

Jakarta, IDN Times – Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol Musthofa Kamal, mengatakan berkas perkara Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Viktor Yeimo soal kasus kerusuhan Papua pada September 2019, dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah sampai di tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual,” kata Kamal lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021).
1. Berkas perkara Viktor Yeimo telah diterima Kejaksaan Negeri Jayapura

Kamal menjelaskan, tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Viktor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Mako Brimob Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kamal.
2. Veronica Koman minta Viktor Yeimo dibebaskan

Sementara itu, pengacara sekaligus aktivis HAM Papua Veronica Koman meminta Polda Papua untuk segera membebaskan Viktor Yeimo dengan alasan kesehatan. Ia menyebut kondisi Viktor selama dalam penjara mengkhawatirkan.
“Kondisi tahanan politik Papua Barat yang memburuk, Victor Yeimo, mungkin menandakan bahwa pengasingannya sama dengan siksaan. Bebaskan dia sekarang!” cuit Veronica dalam akun Twitternya @VeronicaKoman, Selasa (10/7/2021).
3. Viktor Yeimo ditangkap setelah menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya

Sebelumnya, Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Viktor, salah satu DPO kasus kerusuhan di wilayah Kota Jayapura pada 2019. Viktor ditangkap di wilayah Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada 9 Mei 2021.
Saat itu, Viktor menolak rasisme yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam perkara ini, Viktor dijerat Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.