Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Netanyahu Dilaporkan ke Kejagung Atas Dugaan Genosida di Palestina

D7A46E05-6403-4363-A1FA-F3E6C405DDCC.jpeg
Sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan otoritas Israel ke Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025
  • Penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang merupakan fasilitas medis hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan otoritas Israel, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta ketentuan yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.

“Laporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina. Langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Indonesia," ujar Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

1. Pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap warga sipil Palestina

Massa aksi bela Palestina berhenti di depan Konjen Amerika (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Massa aksi bela Palestina berhenti di depan Konjen Amerika (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam dokumen laporan, para pelapor memaparkan dugaan pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025 melalui berbagai operasi militer besar Israel.

Rangkaian operasi tersebut disebut telah menimbulkan puluhan ribu korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, serta kerusakan luas terhadap infrastruktur sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional.

“Serangan terhadap objek sipil seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, hingga fasilitas kesehatan menunjukkan adanya pola yang berulang dan meluas,” kata Fatia.

2. Penyerangan RS Indonesia di Beit Lahia jadi fokus laporan

Aksi solidaritas dukung Palestina di Bandung, Jawa Barat. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Aksi solidaritas dukung Palestina di Bandung, Jawa Barat. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Fatia, salah satu fokus utama laporan adalah penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang merupakan fasilitas medis hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina.

Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Mei 2025, rumah sakit tersebut dilaporkan mengalami sedikitnya 41 kali serangan, termasuk serangan drone, tank, hingga penghancuran fasilitas vital seperti generator listrik dan tangki air.

“Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, tetapi juga menyentuh kepentingan nasional Indonesia sebagai aset kemanusiaan yang dibangun oleh masyarakat Indonesia,” ujar Fatia.

3. Blokade bantuan ke Jalur Gaza memicu krisis kemanusiaan

Aksi damai bela Palestina. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Aksi damai bela Palestina. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Selain itu, kata Fatia, laporan juga menyoroti kebijakan blokade total bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang dinilai memicu krisis kemanusiaan serius, termasuk kelaparan massal dan runtuhnya layanan kesehatan.

Data yang disertakan dalam laporan menyebut jutaan warga Gaza menghadapi krisis pangan akut akibat pemutusan akses air, listrik, bahan bakar, serta hancurnya infrastruktur pertanian dan kesehatan.

Fatia berharap, Kejagung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap penegakan HAM global.

Meski Indonesia tidak bisa mendatangkan terlapor untuk diproses hukum, kata dia, tapi setidaknya jika otoritas Israel, termasuk Netanyahu berkunjung ke Indonesia bisa langsung dilakukan penangkapan dan diadili.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, independen, dan transparan sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan,” ujar Fatia.

Pelaporan ini melibatkan sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat negara, akademisi, aktivis HAM, hingga organisasi kemanusiaan yang selama ini terlibat dalam advokasi isu Palestina.

Di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Feri Amsari, Heru Susetyo, Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah, Eka Annash, serta lembaga kemanusiaan seperti Dompet Dhuafa, KontraS, dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Melakukan Penistaan Agama

06 Feb 2026, 20:20 WIBNews