Makkah, IDN Times - Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap oleh pemerintah Arab Saudi akhirnya dibebaskan. Mereka pun langsung dipulangkan.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah pemulangan ini bersifat deportasi atau pulang biasa. Para jemaah asal Makassar ini sebelumnya ditangkap karena hendak masuk Makkah, tetapi tak memiliki visa haji.